Konsel  

Bawaslu Konsel Tanggapi Pernyataan Partai Buruh Terkait Maraknya Baliho Bacaleg Sebelum Tahapan Kampanye

Awaludin AK, S.HI

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Terkait maraknya pemasangan baliho, spanduk ataupun poster Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di sejumlah tempat yang sempat dipersoalkan oleh Ketua Partai Buruh Kabupaten Konsel dikarenakan belum saatnya tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konsel pun memberikan tanggapan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel Awaluddin AK S.HI., dalam tanggapannya mengatakan partai politik dapat mengawasi Bacaleg yang mempromosikan diri sebelum masuk tahapan kampanye.

Awaluddin menjelaskan, upaya ini agar tidak ada lagi bakal caleg atau bakal calon kepala daerah yang mencuri start kampanye sebelum penetapan di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

“Soal tahapan kampanye itu belum dimulai, tetapi kami sudah kirim surat ke semua partai politik,” kata Awaludin, Jumat (9/6/2023).

Awaludin mengatakan tahapan kampanye baru akan berlangsung pada Oktober dan November 2023, setelah adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di KPU RI.

Tahapan kampanye tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk teknis dan mekanismenya.

“Justru dalam kasus ini, sepenuhnya menjadi tanggungjawab partai politik karena subjek pada ketentuan Pasal 25 PKPU 33/2018 itu, adalah partai politik bukan Bakal Calon Legislatifnya. Maka, ketentuan ini mengikat kepada partai politik apalagi jika baliho atau bahan sosialisasi terdapat materi unsur citra diri partai politik,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan ASN di Konsel Mendapat Promosi Jabatan dan Resmi Dilantik oleh Bupati Surunuddin

Jika pun terbukti, lanjut Awaluddin, pada faktanya bahwa subjek pelakunya adalah partai politik maka pertanggungjawabannya dibebankan kepada partai politik yang secara administratif menurunkan sendiri baliho yang bermasalah.

“Tentunya kami meminta semua partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan ke bakal caleg-calegnya untuk menahan diri karena tahapan kampanye belum dimulai,” ujar Awaluddin.

Selain mempromosikan diri lewat spanduk, poster hingga baliho, Bawaslu Konsel memperingatkan sosialisasi bakal caleg melalui media sosial atau grup-grup media sosial (medsos).

Karena menurutnya, masa tahapan sosialisasi melalui alat peraga kampanye bakal caleg atau partai politik jelang pemilihan umum sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah.

“Kalau masih partai politik abai terhadap ketentuan yang masih berlaku saat ini, maka penyelenggara pemilu sifatnya hanya dapat menjalankan fungsi koordinasi ke pemerintah setempat untuk penertiban alat peraga sosialisasi ataupun yang sudah berbau kampanye yang banyak tersebar menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” tutupnya.

(Redaksi/Agus)

311

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *