Damkar Konsel Tanda Tangani MOU Lintas Sektoral

Layarsultra.com, Konawe Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melaksanakan penandatangan naskah perjanjian kerjasama dengan instansi teknis terkait lainnya yang menangani urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Penandatangan itu bertempat di Hotel Imperial Kendari. Kamis, 15/6/2023.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Guna sinkronisasi, koordinasi dan kerjasama pencegahan, pemadaman dan penyelamatan bencana kebakaran dan bencana non kebakaran lainnya.

Sebagai informasi penandatanganan kerjasama itu antara Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dengan Pemkab Kolaka Timur, Kodim 1417/Kendari, Dit Polairud Polda Sultra, Kantor SAR Kendari, BKSDA Sultra, UPBU Bandara Halu Oleo, Polres Konsel, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari, Satpol PP dan Damkar Konawe, Satpol PP Linmas dan Damkar Bombana, Balai TNRAW Sultra, dan Manggala Agni.

Sekdis Dam-Pen Konsel, Armunanto menjelaskan penyelenggaraan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh para pihak. Dilakukan secara terpadu, sistematis, cepat, tepat, akurat, terkoordinatif, berkesinambungan dan akuntabel, pada tahapan pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.

“Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah terselenggaranya penanggulangan bencana kebakaran dan bencana non kebakaran lainnya yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana,” kata Armunanto.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, PT GMS kembali Salurkan 80 Ton Beras dan Ribuan Paket Makanan dan minuman

Melalui kerjasama tersebut, lanjutnya, memperkuat kelembagaan penyelenggara penanggulangan bencana kebakaran dan bencana non kebakaran lainnya. “Tentunya penandatangan naskah perjanjian kerjasama dengan instansi teknis terkait ini juga guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dalam sambutannya menjelaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penyelamatan pada dasarnya menjadi kewajiban semua pihak. Khususnya dalam upaya melakukan pencegahan terhadap ancaman bencana kebakaran dan bencana lainnya.

“Kita sadari kemampuan aparatur Damkar dalam melayani aduan dan laporan kejadian pada 25 Kecamatan dan 361 desa/kelurahan tentulah sangat terbatas. Olehnya itu dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder dan instansi teknis terkait lainnya sangatlah penting. Khususnya pada wilayah perbatasan di Kabupaten Konawe Selatan,” terangnya.

Saat ini, kata Surunuddin, Pemda Kabupaten Konawe Selatan tengah gencar-gencarnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek. Tak terkecuali dalam urusan penanganan bencana kebakaran dan penyelamatan korban.

“Olehnya itu saya berharap kepada kita semua untuk senantiasa meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama diantara seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan khususnya dan Sulawesi Tenggara pada umumnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemkab Konsel Kembali Raih WTP dari BPK

Laporan : Akbar 418

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *