DPRD Konsel Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD Konsel Tahun 2022 dibahas

Layarsultra.com, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun Anggaran 2022 beserta Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda tersebut. Paripurna ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari. Senin, 26/06/2023.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hj. Hasnawati serta dihadiri Anggota DPRD Konsel lainnya. Paripurna ini turut dihadiri Sekda Konsel Hj. Sitti Chadidjah beserta Sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Mengawali Pandangan Umum Fraksi, Anggota DPRD Konsel, Hj. Hasmawati mengatakan bahwa Realisasi Anggaran dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2022 terdiri atas Pendapatan Sebesar Rp. 1.551.853.291.166.84, Belanja Daerah Sebesar Rp. 1.226.055.650.217.17, Transfer yang berupa Transfer Bantuan Keuangan Sebesar Rp. 323.485.708.500.00, selanjutnya untuk Pembiayaan ada Penerimaan Pembiayaan senilai Rp. 415.047.625.781.47, dan Pengeluaran Pembiayaan senilai 10 Milyar dan terakhir Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) senilai Rp. 407.359.558.231.24.

“Pada Batang Tubuh Raperda PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2022 ini, perlu dilakukan pencermatan dalam perhitungan selisih Anggaran dengan Capaian Realisasi, sehingga dapat diperoleh nilai hasil yang saling berkesesuaian,” Ucap Hasmawati

Baca Juga :  PT GMS Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan Milik Warga

Selanjutnya, Perolehan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” berdasarkan hasil Pemeriksaan Oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sultra atas LKPD konsel tahun 2022 mengisyaratkan bahwa Laporan Keuangan Daerah telah disajikan secara Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (Neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

“Maka Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Konsel menyatakan SEPAKAT untuk dilakukan Pembahasan lanjutan pada tahap berikutnya, atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2022,”jelasnya

Dikesempatan yang sama, Mewakili Pemerintah Daerah, Sekda Konsel Hj. Siti Chadidjah menyampaikan bahwa Pemerintah Mengucapkan terima kasih atas koreksi dari Fraksi-fraksi DPRD yang terhormat yang bersifat Konstruktif atas ketidaksesuaian nilai pada Batang tubuh/konsideran Raperda dengan Face LKPD.

Disamping itu, terhadap Catatan dalam LHP BPK-RI,  Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan akan melakukan langkah-langkah yaitu Membangun Komitmen yang kuat antara pimpinan dengan seluruh komponen penyusun LKPD, Penyelesaian tindaklanjut atas temuan BPK-RI, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDA),  dan Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana yang mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

“Tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama, karena itu apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD, Forkopimda, TNI/Polri, Pejabat dan seluruh Aparatur Sipil Pemerintah Daerah”. Tutup Chadidjah

Baca Juga :  KPU Konsel Lantik 1053 PPS, Bupati Konsel Imbau Penyelenggara Harus Bersungguh sungguh Bekerja

Laporan : Akbar 214

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *