LAYARSULTRA.COM, Konsel – Panitia Pemilihan Kepala Desa Sanggi-Sanggi, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), bertempat di Balai Desa Sanggi-Sanggi, Senin (10/7/2023).
Rapat Pleno Penetapan DPT dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Desa, BPD, LPM, Kepala Dusun, RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait penyusunan DPT tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sanggi-Sanggi Muhammad Sopian, S.Pt., dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam penyusunan daftar pemilih ini, Panitia selalu berpatokan pada Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Konawe Selatan, sehingga DPT yang ditetapkan ini dapat dipertanggung jawabkan.
“Kami menyusun DPT ini tentu mempunyai rambu-rambu yaitu Perbup tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Konawe Selatan agar meminimalisir terjadi kesalahan apalagi sampai terjadi gugatan nantinya,” ucap pria yang akrab disapa Pian ini.
Pian menambahkan jika Panitia Pemilihan Kepala Desa Sanggi-Sanggi tetap akan menampung masukan dan tanggapan dari peserta Rapat Pleno ini kemudian akan menimbang bersama-sama dengan seluruh teman-teman Panitia agar dalam mengambil keputusan tidak salah dan tetap berpegang pada rujukan atau aturan yang telah ditentukan.
“Kami sangat berharap masukan dan tanggapan dari seluruh peserta rapat pleno ini, agar kami juga bisa musyawarah dan menimbang agar tercapai DPT yang valid,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu peserta Rapat Pleno Muh. Syawal, SP., mengatakan sebagai masyarakat Desa Sanggi-Sanggi sangat mengapresiasi ketegasan Panitia Pilkades Sanggi-Sanggi ini karena salah satu masalah yang sering timbul pada Pemilihan Kepala Desa adalah banyaknya pemilih musiman.
“Saya sangat mengapresiasi ketegasan Panitia Pilkades Desa Sanggi-Sanggi ini, karena sejak dini mereka sudah dapat mendeteksi kerawanan-kerawanan yang sering menjadi objek gugatan Pilkades yaitu penyusunan DPT, maka dari itu kami yang hadir ini mempercayakan kepada Panitia, apapun hasilnya maka itulah yang terbaik,” ungkapnya.
Hasil dari Rapat Pleno ditetapkan secara bersama yakni jumlah DPT untuk Pemilihan Kepala Desa Sanggi-Sanggi sebanyak 597 orang wajib pilih, dengan rincian laki-laki 297 orang dan perempuan 300 orang.
Diakhir rapat Pleno, Sekretaris Panitia Pilkades Desa Sanggi-Sanggi Erik Setiawan, SH, menyampaikan bahwa pendaftaran Calon Kepala Desa Se-Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan tahapan dan jadwal akan dimulai besok hari Selasa tanggal 11 Juli dan akan berakhir pada 19 Juli 2023 pukul 24.00 Wita.
(Redaksi) 194