Layarsultra.com, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel. Rabu, 12/07/2023
Keempat Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Raperda tentang Pemberian Fasilitas Insentif Penanaman Modal di Kabupaten Konawe Selatan, Raperda tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konawe Selatan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos,.M.si bersama Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Sahlul, M.Si serta sejumlah OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam sambutannya, Dr. Sahlul menyampaikan bahwa Tahap selanjutnya setelah dibahas di DPRD akan dianjutkan sinkronisasi di Kemenkumham dan Kemendagri, tentunya kami sangat berterima kasih dengan Jadwal Penyerahan dan Penetapan Pembahasan Kabupaten Konawe Selatan. Akan segera mempunyai Rancangan Perda dan selanjutnya menjadi Perda.
“Sesuai jadwal yang diberikan oleh Kemendagri bahwa Paling lambat 5 Januari 2024. Bagi daerah yang tidak menetapkan jadwal tersebut maka tidak diperkenankan memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” Jelas Sahlul
Adapun Raperda Fasilitasi Daerah, Lanjutnya, yaitu untuk mendukung investasi di daerah dengan segala kemudahan terkait penetapan Pajak dan Retribusi. Sedangkan Raperda Komisi Perlindungan anak Daerah Konawe Selatan yaitu untuk mengoptimalkan langkah-langkah yang sudah ada dalam Raperda sebelumnya yaitu Perda Layak Anak. Dan untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yaitu terkait perubahan struktur kelembagaan PDAM.
Laporan : Akbar
