KONSEL  

Pindah Partai, Anggota DPRD Konsel Resmi diberhentikan pada Rapat Paripurna

Layarsultra.com, Konawe Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Fraksi Nasdem, Muh Taufik Manyur,SH.,MH Resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Konawe Selatan.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 03/DPRD/2023 yang dibacakan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo tentang Pemberhentian Saudara Muh. Taufik Mansyur, SH.,MH dari Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan Masa Jabatan 2019-2024.

“Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NASDEM Nomor: 331-kpts/DPP-Nasdem/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 tentang Pemberhentian saudara Muh. Taufik Mansyur, SH.,MH dari keanggotaan Partai Nasdem dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 1969 4515 5926 9814 atas nama Saudara Muh Taufik Mansyur,” Jelas Irham

Serta Memutuskan memberhentikan Saudara Muh. Taufik Mansyur, SH.,MH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan sisa Masa Jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Keputusan DPRD ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Konawe Selatan, Ir H Agusalim M.Si melalui Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Konawe Selatan, DR Agianto S.Ip M.Ap menuturkan usai paripurna pemberhentian ini DPRD Konawe Selatan akan menyurat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan.

Baca Juga :  PT GMS kerahkan Dua Unit Alat Berat dan Salurkan Ratusan Paket Sembako Bantu Korban Banjir di Desa Sangi-sangi

“Suratnya akan diteruskan ke KPU paling lambat besok (Selasa, 18/07/2023) Soal siapa yang akan mengganti sisa masa jabatan Taufik Mansyur adalah KPU yang harus menyebutkan,” ungkap Agianto.

dari KPU, kata dia, nanti akan dikembalikan ke DPRD Konawe Selatan lalu diteruskan kepada bupati Konawe Selatan yang selanjutnya ditindaklanjuti ke gubernur.

“Jelasnya paripurna hari ini adalah paripurna pemberhentian. Resmi berhenti setelah terbit SK gubernur Sulawesi Tenggara,” jelasnya

Diketahui, Taufik Mansyur diberhentikan karena memilih pindah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada saat pendaftaran Calon Anggota Legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang

Laporan : Akbar 218

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *