Sambangi KLHK RI, Ampuh Sultra Minta PT. TMS di Bombana di Sanksi Tegas

LAYARSULTRA.COM, JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) pada Senin, (17/7/2023).

Dalam tuntutannya, Ampuh Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) diduga telah menggarap ratusan hektar kawasan hutan tanpa mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo saat bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan usai melakukan aksi demonstrasi.

“Berdasarkan data yang ada, luas bukaan kawasan hutan oleh PT. Tonia Mitra Sejahtera atau TMS mencapai 214,27 hektar,” ungkapnya kepada perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Pria yang akrab disapa Egis itu menuturkan, data bukaan kawasan hutan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) tertuang dalam SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 dengan luas bukaan 214,27 hektar.

“Luas bukaannya 214,27 hektar dan kawasan yang dibuka itu adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas,” jelasnya.

Baca Juga :  PT Vale Berikan Pelatihan Safety dan Digital Marketing Terhadap 65 UMKM Binaannya

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menetapkan jumlah pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan oleh PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) tanpa izin.

“Jadi skema penyelesaiannya kan sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka yang diutamakan adalah sanksi administrasi berupa pembayaran ganti rugi, nah inilah yang kami tuntut agar segera ditetapkan jangan lagi dibiarkan berlarut,” terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Terakhir, Hendro menegaskan pihaknya akan fokus mengawal pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT. Tonia Mitra Sehahtera (TMS) sampai tuntas.

“Kasus PT. TMS ini akan masuk dalam agenda utama Ampuh Sultra, sebab ada banyak kerugian negara yang harus dituntaskan oleh PT. TMS dalam kasus ini,” tutupnya.

(Redaksi) 228

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *