LAYARSULTRA.COM, JAKARTA – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Investasi/BKPM RI pada Kamis, (20/7/2023).
Dalam tuntutannya, massa aksi Konutara mendesak Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang berlokasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Presidium Konutara Ujang Hermawan, S.Sos., mengatakan, tuntutan yang dilayangkan pihaknya terkait pencabutan IUP PT. CNI di Kabupaten Kolaka telah melalui kajian internal berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Berdasarkan hasil kajian internal kami, sudah sepantasnya jika IUP PT. Ceria Nugraha Indotama di cabut,” ucap Ujang.
Mantan Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Kendari itu menuturkan, bahwa PT. CNI telah melabrak berbagai aturan dalam melangsungkan kegiatannya.
“Ada beberapa aturan yang dilanggar, yang paling fatal menurut kami adalah pembangunan jetty dan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak kepada masyarakat sekitar tambang,” tuturnya.
Ujang menjelaskan, bahwa lokasi pembangunan terminal khusus atau jetty PT. Ceria Nugraha Indotama dulunya merupakan kawasan pangkalan ikan dan barang bagi masyarakat setempat.
Selain itu, kegiatan PT. Ceria Nugraha Indotama juga berdampak pada persawahan dan tambak udang milik warga Desa Muara Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
“Ironisnya, meski mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini PT. CNI diduga tidak mau memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak,” terangnya.
“Justru, pihak perusahaan diduga kerap mengintimidasi masyarakat terdampak yang ingin menuntut haknya,” jelas Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Haluoleo Kendari itu.
Oleh karena itu, Ujang Hermawan mendesak agar pihak terkait untuk tidak tutup mata terkait derita yang dialami oleh masyarakat akibat dampak dari kegiatan PT. Ceria Nugraha Indotama.
“Para stakeholder ini mesti lebih peka terhadap kehidupan masyarakat, terutama dari segi pencemaran lingkungan. Sudah sepantasnya IUP PT. CNI dicabut demi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, bahwa masuknya PT. Ceria Nugraha Indotama dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) bukan berarti menjadi jaminan untuk bebas melabrak aturan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Ini terkesan rancu, bagaimana bisa PT. CNI masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional, sementara kita lihat sendiri begitu banyak persoalan yang mereka (PT. CNI) timbulkan selama beroperasi,” tutupnya.
(Redaksi/Agus)
297