LAYARSULTRA.COM, JAKARTA – Massa yang mengatasnamakan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) menggelar aksi demonstrasi ke- II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repulik Indonesia (KLHK RI), Selasa (25/7/2023).
Dalam tuntutannya, massa aksi Konutara mendesak Menteri LHK RI, Siti Nurbaya untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pertambangan bijih nikel PT. Ceria Nugaraha Indotama (PT. CNI) yang berlokasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diungkapkan Ujang Hermawan saat menggelar aksi unjuk rasa bahwa PT. CNI diduga telah mencemari lingkungan dalam proses pembangunan jety terhadap masyarakat lingkar tambang.
“Berdasarkan kajian internal kami, dalam proses pembangunan jetty itu kami temukan ada dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. CNI yang berdampak kepada masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.
Ujang yang juga merupakan mantan Ketua HMI Cabang Kendari menjelaskan bahwa lokasi pembangunan terminal khusus atau jetty PT. CNI dulunya merupakan kawasan pangkalan ikan dan barang bagi masyarakat setempat.
Selain itu, kegiatan PT. Ceria Nugraha Indotama juga berdampak terhadap persawahan dan tambak udang milik warga Desa Muara Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
“Ironisnya, meski mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini PT. CNI diduga tidak mau memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak,” terangnya.
“Justru pihak perusahaan diduga kerap mengintimidasi masyarakat terdampak yang ingin menuntut haknya,” imbuh Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Haluoleo Kendari itu.
Oleh karena itu, Ujang Hermawan mendesak agar pihak terkait untuk tidak tutup mata terhadap derita yang dialami masyarakat akibat dampak dari kegiatan PT. Ceria Nugraha Indotama.
“Para stakeholder ini mesti lebih peka terhadap kehidupan masyarakat, terutama dari segi pencemaran lingkungan. Sudah sepantasnya IUP PT. CNI dicabut demi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, bahwa masuknya PT. Ceria Nugraha Indotama dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) bukan berarti menjadi jaminan untuk bebas melabrak aturan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Ini terkesan rancu, bagaimana bisa PT. CNI masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional, sementara kita lihat sendiri begitu banyak persoalan yang mereka (PT. CNI) timbulkan selama beroperasi,” ujarnya.
Ujang meminta agar Menteri LHK Siti Nurbaya untuk segera memberikan sanksi tegas dan menghentikan sementara terhadap aktivitas pertambangan PT. CNI dan pembangunan jetynya yang diduga telah mencemari lingkungan.
“Melalui unjuk rasa ini, besar harapan kami terhadap ibu Siti Nurbaya selaku Menteri LHK mampu memberhentikan aktivitas pertambangan hingga pembangunan Jety PT. CNI yang diduga telah mencemari lingkungan dan merusak tambak udang masyarakat lingkar tambang,” tutupnya.
Editor : Agus
