Layarsultra.com, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Konsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Konsel Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD. Rabu 02/08/2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si didampingi Wakil Ketua I Armal Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, SE Dan turut dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, S.Sos,.M.Si beserta sejumlah SKPD lingkup Kab. Konsel.
Selanjutnya, Mewakili Anggota DPRD, Dr. Sabrillah Taridala menyampaikan Pandangan Akhir dari Fraksi DPRD Kab. Konsel bahwa Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 455 Tahun 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Konsel tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Konsel Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Konsel tentang Penjabaran PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Konsel Tahun Anggaran 2022.
“Maka dari 8 (delapan) fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti, berkenaan dengan hasil evaluasi tersebut” ujarnya
Anggaran Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Konsel per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 1.420.434.849.722,00 dan Realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 1.551.853.291.166,84 atau 109,25 %.
Adapun Pendapatan Daerah per 31 Desember 2022 tersebut yaitu Pendapatan Daerah yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 100.133.442.300,84 atau 103,96 % dari yang di anggarkan sebesar Rp. 96.318.180.182,00.
“Selanjutnya, ada belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar sebesar Rp. 862.359.042.918,07 atau 86,54 % dari yang dianggarkan sebesar Rp. 996.498.080.440,00. Dan untuk belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 302.382.959.427,07 atau 92,44 % dari yang di anggarkan sebesar Rp. 327.105.511.405,00”. Jelas Sabrillah
Pemerintah Kab. Konsel pada tahun-tahun mendatang perlu melakukan beberapa langkah antisipasi dan perbaikan pada beberapa bagian yaitu, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dengan perhitungan akurat sesuai kebutuhan riil. melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran Belanja Barang dan Jasa pada masing-masing OPD secara Simultan. Dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa pada OPD.
“Berdasarkan kondisi dan hal-hal yang telah disampaikan di atas, dan sepanjang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka 8 (Delapan) Fraksi DPRD Kab. Konsel menyatakan MENERIMA Laporan PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kab. Konsel Tahun Anggaran 2022 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Konsel”ucapnya
Mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Konawe, Rasyid mengungkapkan bahwa pada kesempatan ini, mengucapkan terimakasih kepada ketua, Anggota Fraksi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pikiran dalam melakukam pembahasan, evaluasi dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dimulai dari proses pembahasan ditingkat fraksi dan difinalisasi melalui Pembahasan dan Harmonisasi ditingkat badan anggaran (Banggar).
“Dengan ditetapkan nya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD 2022, menjadi awal dalam langkah-langkah Penyusunan dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Untuk itu, kepada seluruh Satuan Kerja dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dapat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga penetapan dapat dilaksanakan tepat waktu yang telah ditetapkan didalam pedoman penyusunan rencana kerja Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023” tutup rasyid
Laporan : Akbar
