Layarsultra.com, Konawe Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) melakukan upaya mediasi dengan mengundang sejumlah pihak terkait atas Aktivitas Ekplorasi Pertambangan PT Grup Bumi Mineral (GBM) di wilayah IUP PT Ifis deco di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kamis, 03/08/2023
turut hadir pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra, BPN Konawe Selatan, Pemerintah Kecamatan Tinanggea serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam proses upaya mediasi tersebut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Hendriyanto Tandirerung tampak diwarnai dengan adanya aksi Walk out dari pihak PT GBM yang dikoordinir Direkturnya Askiran Razsak. Saat DPTSP Sultra menyebut bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Izin. Mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB dan lainnya kepada PT GBM.

Sama halnya dengan pihak ESDM Sultra yang juga menyebut, bila PT GBM yang hendak melakukan eksplorasi di wilayah IUP dan HGU PT Ifishdeco tidak ditemukan adanya izin, meski pihak PT GBM telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dan juga belum tercatat di Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Kami dari pihak Dinas PTSP Provinsi Sultra belum meregistrasi atau mengeluarkan izin untuk kegiatan perusahaan PT GBM,”ujar Asmawati disela-sela rapat
Begitu juga yang disampaikan Nining dari pihak ESDM Sultra bahwa PT GBM belum mendapat izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Di kami tidak menemukan adanya izin untuk PT GBM untuk aktifitas pertambangan dengan melakukan kegiatan eksplorasi,”ujarnya.
Termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel yang menyebut bahwa wilayah rencana kegiatan eksplorasi PT GBM itu masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifishdeco yang dibuktikan dengan Surat perpanjang HGU yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.
Meski adanya aksi Walk Out dari pihak PT GBM, Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Hendriyanto Tandirerung tetap melanjutkan mediasi dengan memberikan kesempatan kepada pihak PT Ifishdeco dan sejumlah pihak lainnya untuk memberikan keterangan atau informasi terkait keberadaan HGU PT Ifishdeco.
“Saya kira sudah jelas, kami dari pihak Polres hendak melakukan mediasi antara PT GBM dan PT Ifishdeco atas adanya laporan kegiatan pertambangan di Desa Lalonggasu Kecamatan Tinanggea. Tetapi pihak PT GBM yang sudah meninggalkan kegiatan mediasi kiranya ini sudah tuntas dan tidak ada lagi kegiatan yang bisa menimbulkan konflik dimasyarakat,”ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PT Ifishdeco Muhammad Ishaq mengaku sangat mengapresiasi atas mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres konsel yang menghadirkan sejumlah pihak, termasuk dari tokoh tokoh masyarakat di wilayah lingkar pertambangan PT Ifishdeco.
“Saya kira ini merupakan langkah yang baik. Karena dengan sesi mediasi ini, semua pihak dapat mengetahui dengan jelas bahwa PT GBM tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan oleh instansi yg berkompeten dalam hal ini,” Ucapnya
Tentu ini menjadi, Lanjutnya, kewenangan dari aparat keamanan untuk melakukan tindakan sesuai hukum apabila ada perusahaan yang melakukan aktifitas tanpa memiliki ijin yang lengkap.
” Dari sisi PT Ifishdeco dengan tegas juga melarang mereka masuk ke kawasan HGU Ifishdeco sesuai UU No. 03 Tahun 2020 Pasal 135 bahwa pemegang IUP eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah,” tegasnya
Apalagi, kata ishaq, perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang lengkap.
” Kami berharap agar tidak ada lagi gesekan yang akan berimplikasi terhadap masyarakat,”ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Laporan : Akbar
