LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Ratusan masa yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (4/9/2023).
Mereka mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Koordinator Lapangan I (Korlap) Muhammad Ikbal Laribae (MIL) mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan lambat, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orangpun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
“Padahal, sangat jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.
Fahril Asyiraf Aknur (FAA) selaku Koordinator lapangan II (Korlap II) menambahkan, lambatnya kinerja dari penegak hukum, menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejati Sultra untuk berlaku profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga mendesak kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe inisial LWL dan salah seorang oknum pegawainya berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.
(Redaksi) 139