Ketua HIPTI Sultra Sebut Polemik Pertambangan di Torobulu Harus Dilihat IUP dan RKAB

Rusmin dan para awak media saat ngopi bareng di Warkop Ana Wonua, Kendari

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Polemik aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi pembahasan banyak pihak.

Sebab aktivitas pertambangan di sekitar pemukiman warga Desa Torobulu yang menjadi polemik itu mendapatkan dukungan dan sekaligus juga penolakan dari masyarakat sekitar tambang.

Terkait pro dan kontra aktivitas pertambangan tersebut telah dilakukan berbagai upaya, diantaranya mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Konsel, Wakil Bupati Konsel Rasyid yang turun ke lokasi untuk mendengarkan aspirasi kedua belah pihak dan juga Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga bersama sejumlah kepala dinas terkait telah ke lokasi dan menjanjikan penuntasan aspirasi masyarakat.

Terkait polemik pertambangan di sekitar pemukiman warga Desa Torobulu juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) Provinsi Sulawesi Tenggara H. Rusmin Abdul Gani, SE.

Menurut mantan General Manager (GM) PT VDNI ini bahwa keberadaan PT WIN dengan kegiatan pertambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, itu atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. Dalam kegiatan tersebut juga didukung dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga :  Lakukan Pengendalian Secara Massiv, Tim Stunting Kabupaten Koltim Kunjungi Seluruh Kecamatan

“Saya kira polemik yang ada di Desa Torobulu dengan adanya dukungan dan penolakan warga atas kegiatan pertambangan PT WIN itu tinggal kita melihat RKABnya saja. Kalau didalam RKABnya menunjuk lokasi yang ditambang itu masuk berarti itu adalah bagian yang memang harus dikerja. Tetapi jika dalam aktifitasnya itu tidak masuk dalam RKAB, maka harus dihentikan,” kata Rusmin kepada sejumlah awak media saat ngopi bareng bersama di Warkop Ana Wonua, Senin (9/10/2023).

Rusmin mengatakan jika dalam RKAB terdapat lokasi pertambangan dan bersentuhan dengan pemukiman warga serta fasilitas umum, maka PT WIN terlebih dulu melakukan relokasi atau pemindahan pemukiman warga ke tempat yang lain dengan anggaran yang disiapkan oleh perusahaan itu sendiri.

“Terkait hal ini pemerintah tinggal melihat RKAB saja dan pihak PT WIN juga harus terbuka dan mau menunjukkannya. Karena kita tidak bisa berasumsi atau berdasarkan katanya katanya, tetapi harus melihat secara komprehensif,” imbuhnya.

Bakal Calon DPR RI dari Dapil Sultra ini menambahkan, pemerintah dalam mengeluarkan IUP dan RKAB telah mempertimbangkan lokasi kegiatan pertambangan, termasuk dalam satu tahun anggaran berapa hektar yang harus ditambang.

“Persoalan di Torobulu ini dengan aktifitas tambang PT WIN yang mendapat dukungan dan penolakan warga tidak harus lama dalam proses penyelesaiannya, tinggal dilihat IUP dan RKABnya,” ungkap Rusmin.

Baca Juga :  Wagub Sultra Lantik Kepala Biro Pembangunan Sebagai Pj Sekda dan Plh Bupati Koltim

Editor : Agus

461

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *