Polres Konsel lakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengedar narkoba
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Seorang pria berinisial El bin S (31), warga Desa Tombekuku, Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diamankan pihak kepolisian di kediamannya.
El diamankan polisi lantaran terbukti kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu yang diperjualbelikan olehnya.
Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga, SH., dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Jupen Simanjuntak, Kaurbin Ops Ipda Husein dan Kasi Humas AKP Muslimin.
AKP Sarnunga menjelaskan, penangkapan terhadap El berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Tombekuku sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami bergerak cepat ke lokasi tempat pelaku,” ucap AKP Sarnunga, Selasa (10/10/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan di ketahui pelaku El menyimpan 8 saches shabu seberat 5,57 gram dan barang bukti lainnya untuk diperjualbelikan dan El mendapat keuntungan dua ratus ribu rupiah.
“Saat penggeledahan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian melalui Satnarkoba Polres Konsel dan langsung di bawa ke kantor Polres Konsel untuk dilakukan penyelidikan lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di kantor Polres Konsel, dan pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi
