Surat PHK PT CAM kepada salah satu karyawannya (Mirwan Mangidi) yang dititipkan di Polsek Tinanggea diduga tidak sesuai prosedur.
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – PT Cipta Agung Manis (CAM), salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa melalui Standar Operasional Prosedural (SOP).
Salah satu karyawannya atas nama Mirwan Mangidi yang diputuskan hubungan kerjanya di PT CAM tanpa adanya Surat Peringatan (SP) pertama dan seterusnya dan langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Mirisnya surat pemecatan tersebut diserahkan di kantor Polsek Tinanggea.
Salah satu kerabat Mirwan Mangidi menuturkan, pemberhentian terhadap Mirwan Mangidi itu karena tidak ada keterangan masuk kerja selama lima hari. Selain itu yang di PHK juga dipolisikan di Polsek Tinanggea atas dugaan kehilangan pupuk milik PT CAM.
“Benar, adik saya atas nama Mirwan Mangidi di PHK tanpa adanya SP dari perusahaan tempat dia bekerja. Parahnya, surat pemberhentian hubungan kerja diserahkan di Polsek Tinanggea bersamaan dengan gaji terakhir,” ucap Eriawan Mangidi selaku kerabat Mirwan Mangidi kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
“Selain di PHK, adik kami ini juga dipolisikan di Polsek Tinanggea atas laporan kehilangan pupuk di gudang PT CAM. Inilah yang kami pertanyakan, kok di PHK tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu surat pemutusan hubungan kerjanya diserahkan di Mapolsek Tinanggea,” imbuhnya.
Terkait PHK sepihak oleh PT CAM, mantan Kepala Desa Lalobao ini mengaku akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan. Tujuannya adalah apakah pemberhentian hubungan kerja yang dilakukan oleh PT CAM telah sesuai SOP atau tidak.
“PT CAM ini akan kami laporkan terkait PHK yang dilakukan secara sepihak dan kami duga tidak sesuai SOP,” kata Eriawan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konsel Erna Yustiana melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Amirullah mengatakan, pemberhentian hubungan kerja terhadap karyawan perusahaan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah surat peringatan pertama dan seterusnya. Selain itu bagaimana dengan perjanjian kontraknya di perusahaan tersebut, termasuk sudah berapa lama karyawan itu bekerja di perusahaan tersebut.
“Hingga saat ini belum ada yang melaporkan terhadap adanya karyawan yang diberhentikan atau diputus hubungan kerjanya secara sepihak. Kalau ada yang masuk, kami akan proses sesuai dengan undang undang ketenaga kerjaan,” jelas Amirullah.
Sementara Staf Direksi PT CAM Subangi yang dihubungi terpisah membenarkan terkait ada salah satu karyawannya yang diberhentikan tanpa pemberitahuan awal atau melalui surat peringatan.
Subangi mengatakan karyawan yang diberhentikan itu karena yang bersangkutan tidak hadir lima hari berturut turut dan sudah dilakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan juga tetap tidak hadir.
“Iya benar ada yang di PHK dan yang bersangkutan saat ini sementara diproses hukum di Polsek Tinanggea,” ujarnya via telephone.
Menurut Subangi, karyawan yang diberhentikan melalui surat bernomor GM/X/2023//221/SK dan ditandatangani General Manager PT CAM Ibrahim Prasetyoadi per tanggal 13 Oktober 2023, berdasarkan surat tersebut yang bersangkutan dikualifikasikan telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
“Selain karena yang bersangkutan tidak hadir selama lima hari berturut turut dan telah dipanggil tidak hadir juga karena yang bersangkutan dalam proses hukum di Polsek Tinanggea. Oleh karena itu pihak manajemen memberhentikannya,” ucapnya.
(Redaksi)
680