Bawaslu gelar sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif, bertempat di Wonua Monapa, Ranomeeto, Minggu 22 10 2023.
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu serentak tahun 2024, bertempat di Wonua Monapa Resort, Kecamatan Ranomeeto, Minggu (22/10/2023).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Konsel Siambu yang didampingi Anggota Bawaslu Konsel Hasni dan Kepala Sekretariat Muh Sahrul serta dihadiri oleh lembaga Pemantau Pemilu, SKPP, BKMT, KNPI, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa, insan pers dan Panwascam se-Kabupaten Konsel.
Ketua Bawaslu Konsel dalam membuka kegiatan tersebut mengatakan sosialisasi ini digelar agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga mampu mendorong Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Sosialisasi ini dilatarbelakangi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Hal ini sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 102 Ayat 1 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
“Harapan kami sosialisasi ini dapat membangun sinergitas dan kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat serta stakeholder dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan pada Pemilu 2024,” ucap Siambu.
“Mari masyarakat bersama Bawaslu untuk turut serta mengawasi jalannya Pemilu dan masyarakat harus berani melaporkan jika terjadi pelanggaran Pemilu,” imbuhnya.
Sementara dalam pemaparan materinya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne menyampaikan pengawasan partisipasif terdiri dari pengawasan dengan strategi premtif yang salah satunya yaitu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu.
“Dengan menyusun Indeks Kerawanan Pemilu kita akan tahu potensi-potensi kerawanan Pemilu, kita akan tahu faktor-faktor dan daerah yang kemungkinkan dalam tahapan akan terjadi pelanggaran Pemilu,” ucapnya.
Dasar hukum pengawasan terdiri dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 20 tahun 2020, Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022, Perbawaslu Nomor 2 tahun 2023, dan PKPU Nomor 3 tahun 2022.
Iwan menambahkan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu harus menyusun kalender pengawasan. Dalam Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, semuanya telah dirumuskan terkait tata cara standar operasional prosedur menyangkut pengawasan.
Anggota Bawaslu Konsel Hasni dalam materinya menyampaikan bahwa saat ini telah memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Dan di Kabupaten Konawe Selatan sekarang ini Daerah Pemilihan (Dapil) telah berubah, yang dulunya 4 Dapil kini telah berubah menjadi 6 Dapil.
Dapil 1 yang terdiri dari 4 kecamatan dengan kuota sebanyak 7 kursi, Dapil 2 yang terdiri dari 4 kecamatan dengan jumlah kuota 5 kursi dan DCS sebanyak 35,
Dapil 3 terdiri dari 3 kecamatan terdapat 38 DCS dengan kuota 3 kursi, Dapil 4 terdiri 4 kecamatan dengan jumlah DCS 72 orang untuk memperebutkan 6 kursi, Dapil 5 DCS 78 dengan kuota 6 kursi dan Dapil 6 sebanyak 86 DCS untuk memperebutkan 7 kursi.
Sementara pemateri lainnya Arif Nur Alam Direktur Indonesia Budget Center mengatakan dalam Pemilu terdapat 3 isu, yang pertama adalah isu utama Pemilu, terdiri dari politik uang, politik identitas (politisasi SARA), politik dinasti dan hoax.
“Politik uang ini terdiri dari mahar politik, jual beli suara dengan cara memberikan sejumlah uang baik secara tunai maupun non tunai agar pemilih memilih calon tertentu, dan politisasi kebijakan,” ucap Arif.
Isu yang kedua adalah isu teknis Pemilu. Dalam isu ini ada black campain, penggunaan fasilitas negara, penambahan daftar pemilih dan lain sebagainya.
Isu yang ketiga adalah isu potensi konflik. Isu ini berkaitan dengan logistik Pemilu, jika logistik tersebut tidak dijaga atau tidak disalurkan maka dapat memicu terjadinya konflik.
Sehingga pengawasan partisipasif ini sangat penting dilakukan. Dan pengawasan partisipasif seharusnya dilakukan langsung di tengah-tengah masyarakat agar mereka lebih mudah mengenal keberadaan Bawaslu.
“Pengawasan partisipasif hadir untuk memperingatkan kepada Bawaslu dan masyarakat agar semua orang tidak melakukan kecurangan-kecurangan Pemilu,” jelasnya.
“Pengawasan partisipasif dapat berupa inovasi pojok pengawasan yang melibatkan kelompok- kelompok masyarakat, forum warga, kampung pengawasan, desa anti politik uang, KKN tematik, dan kelompok digital pengawasan,” imbuh Arif.
Reporter : Agus 494