Kasatpol PP Konsel Ivan Gunawan (kiri) dan Anggota Bawaslu Konsel Bahrun Musu (kanan) usai tandatangani kesepakatan
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Banyaknya baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dipasang di sejumlah tempat umum dan pinggir jalan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konsel.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol-PP Kabupaten Konawe Selatan Ivan Ardiansyah usai menandatangani Berita Acara Kesepakatan antara Bawaslu, KPU, Polres, Satpol-PP, dan pimpinan partai politik Kabupaten Konawe Selatan di Hotel Wonua Monapa Resort, Rabu (1/11/2023).
Ivan mengatakan isi kesepakatan itu berkaitan dengan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan Pemilu 2024 yang nyaman dan tertib.
“Pasca rapat ini, sesuai kesepakatan dan itikad baik dari para pihak terkait, bahwa partai politik secara sendiri-sendiri telah diberikan waktu untuk menertibkan APS mulai hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2023,” jelasnya.
Mantan Camat Palangga itu juga mengatakan, langkah awal sebagai upaya preventif, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak penyelenggara soal sentral wilayah pemasangan baliho maupun jumlah dan kategori melanggar.
“Jika dalam batas waktu yang telah disepakati tidak dilaksanakan penertiban APS oleh partai politik, maka kami berkewajiban untuk menertibkan mulai dari tanggal 9 November 2023 ini,” tegasnya.
Dirinya juga memastikan personil Satpol-PP Kabupaten Konsel yang berjumlah 331 orang itu sudah siap untuk menertibkan APS yang dimaksud.
“Olehnya itu, kami berharap setelah pertemuan ini ada tindak lanjut dari partai soal isi kesepakatan itu. Kemudian dari pihak penyelenggara maupun peserta pemilu dan seluruh masyarakat Konsel, mari kita tunjukkan pesta demokrasi tahun ini bakal lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Untuk diketahui tahapan masa kampanye akan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini memuat 85 pasal tentang proses-proses penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya adalah pasal yang menegaskan pelarangan kampanye selama masa sosialisasi.
Parpol peserta Pemilu 2024, tidak diperkenankan memasang alat peraga di tempat umum. Karena parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi internal.
Berikut bunyi aturan dalam Pasal 79 Ayat 4 dalam PKPU 15/2023 : “Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.
Bahan kampanye meliputi, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Reporter: Agus
