Berita  

DPRD Konsel Setujui Raperda KPAD Menjadi Perda

Layarsultra.com, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Kabupaten Konawe Selatan tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Kamis (23/11/2023)

Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Armal didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati. Turut hadir Wakil Bupati Konsel Rasyid beserta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Anggota DPRD Nadira dalam Mewakili Kedelapan (8) Fraksi dalam menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan terhadap Raperda tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan mengatakan bahwa Rangkaian kegiatan pembahasan Raperda KPAD ini dilakukan beberapa kali, hingga pada tahap akhir, yang selanjutnya dilakukan kegiatan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. 

“Berdasarkan pada Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang KPAD ini, oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Tanggal 31 Oktober 2023 diberikan nomor registrasi yaitu 7/48/2023”.

Selanjutnya, beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan yakni.

Perekrutan Keanggotaan KPAD Konsel harus merupakan Sosok yang peduli dan bergerak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta berasal dari unsur yang beragam, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini. Serta dalam pemilihan calon anggota KPAD nantinya, pemerintah daerah membentuk Tim Seleksi yang bersifat ADHOC.

Baca Juga :  Lakukan Kunker, Pj Gubernur Sulsel Terkesan Tata Kelola Pertambangan PT Vale

“Maka Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Konawe Selatan, menyatakan MENERIMA dan MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA),” Jelas Nadira

Mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Konsel, Rasyid menyampaikan seperti yang diketahui di Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah mengalami peningkatan Kasus Kekerasan pada Anak, Peningkatan tersebut di alami dari tahun ke tahun.

“Banyak sekali terjadi kekerasan pada anak, contohnya seperti dilingkup keluarga ada ayah yang tega memperkosa anaknya sendiri, di sekolah seperti bullying dan lain sebagainya, ini akan merusak generasi bangsa kita, saya mengutuk kekerasan pada anak”.ucapnya

Kita semua, sambungnya, tentunya sangat mendukung upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Konawe Selatan dibuktikan hari ini dengan adanya Rapat Paripurna persetujuan pengesahan Raperda menjadi Perda.

Laporan : Akbar

320

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *