Konsel  

Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat Buka Rekrutmen Pengawas TPS pada Pemilu 2024, Ayo Buruan Daftar!

Foto : Informasi pendaftaran yang dipasang di akun media sosial Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, maka Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat mulai besok akan melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran Calon Pengawas TPS dibuka mulai tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2024. Terdapat 30 PTPS yang akan diterima pada Pemilu serentak tahun 2024 untuk melakukan pengawasan di 30 TPS se-Kecamatan Andoolo Barat.

Ketua Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat Supriadi Sakir mengatakan pihaknya membuka pendaftaran calon Pengawas TPS secara terbuka dan bersifat umum, sehingga semua masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar menjadi Pengawas TPS.

“Kami membuka pendaftaran Pengawas TPS mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Pendaftaran ini dibuka secara umum dan semua masyarakat yang memenuhi syarat dipersilahkan untuk mendaftar. Jadi tidak ada batasan jumlah pendaftar, kami terima sebanyak-banyaknya bagi masyarakat yang ingin mendaftar,” ucap Supriadi, Senin (1/1/2024).

Supriadi menambahkan pihaknya telah menempelkan pengumuman syarat pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat serta di 10 balai desa se-Kecamatan Andoolo Barat dan juga di akun media sosial Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat. Jika sampai tanggal 6 Januari 2024 pendaftar masih kurang dari dua kali kebutuhan, maka akan dilakukan perpanjangan.

“Di Kecamatan Andoolo Barat ini terdapat 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 desa. Setiap PTPS mengawasi satu TPS, jadi akan ada 30 PTPS se-Kecamatan Andoolo Barat yang akan kami terima. Sehingga semua pendaftar akan melewati tahap seleksi, baik itu seleksi administrasi maupun wawancara untuk menentukan 30 PTPS yang akan bertugas melakukan pengawasan di TPS pada Pemilu serentak 14 Februari 2024,” jelas Supriadi.

Baca Juga :  Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Andoolo Barat Menolak Rencana PT Asmindo Gunakan Jalan Umum untuk Hauling

“Untuk berkas pendaftaran bisa disetorkan ke masing-masing Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) atau bisa juga langsung diantarkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat di Jalan Poros Desa Mataiwoi, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan,” imbuhnya.

Berikut syarat-syarat pendaftaran PTPS pada Pemilu serentak 2024.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan /atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga :  Sultra CW Menduga Beberapa Kepala Sekolah di Konsel yang Telah Dilantik Tak Memenuhi Syarat


(Redaksi/Agus) 238

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *