LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar coffee morning bersama jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Konsel, bertempat di Aula Kejari Andoolo, Jumat (11/1/2024).
Coffe Morning tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Herlina Rauf didampingi Kasi Intel Teguh Oki Triwibowo bersama jajarannya, sedangkan dari PWI Konsel hadir Ketua PWI Konsel Herman bersama pengurus lainnya.
Kepala Seksi Intel Kejari Konsel Teguh Oki Triwibowo mengatakan, tujuan digelarnya coffe morning ini untuk menjalin silaturahmi bersama insan pers yang ada di Kabupaten Konsel.
“Dengan kegiatan ini kami harapkan dapat terjalin kerjasama yang baik antara kejaksaan dengan insan pers dalam hal pemuatan berita seputar hukum dalam lingkup Kejaksaan Negeri Konsel. Nanti apa-apa yang dapat diekspos akan kami berikan pres rilisnya kepada rekan-rekan,” kata Teguh.
Ketua PWI Konsel Herman mengucapkan terima kasih atas undangan coffe morning Kejari bersama PWI Konsel. Hal ini baru pertama kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Konsel.
“Ini merupakan langkah positif yang terjalin. Harapan kami dengan kegiatan ini bisa saling mengenal dan saling suport, serta seluruh kegiatan kegiatan penegakkan hukum di Kejari Konsel dapat terekspos dan diketahui publik melalui pemberitaan media,” ucap Herman.
“Dengan demikian informasi penegakkan hukum di Konsel dapat ketahui untuk kemudian dapat diekspos melalui pemberitaan awak media,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Herlina Rauf mengatakan, dengan digelarnya kegiatan coffe morning ini harapannya dapat terjalin kerjasama yang baik antara pihaknya dengan para media untuk mengekspos penegakan hukum di wilayah Konsel.
“Penegakan hukum akan kami intensifkan. Baik itu pidana umum, pidana khusus maupun pidana tata usaha. Dan yang perlu diekspos akan kami ekspos melalui rekan-rekan media,” kata Herlina.
“Tahun 2023 lalu, sejumlah kasus hukum tertangani dengan baik. Mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan, semuanya maju di persidangan, termasuk tindak pidana korupsi, khususnya pengelolaan dana desa yang salah satunya sudah di vonis majelis hakim,” ungkapnya.
Herlina menambahkan, kasus yang sudah dikenal dimana-mana adalah tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa. Untuk itu Kejaksaan Negeri Konsel secara masif telah melakukan sosialisasi tentang penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang ada dan telah membentuk program jaksa jaga desa.
“Kami intens melakukan sosialisasi termasuk penanganannya, mengingat adanya temuan Dana Desa yang dijaminkan untuk pinjaman di bank, hal itu telah menyalahi aturan. Karena itu Kejari Konsel juga ada penyuluhan hukum Jaksa Jaga Desa,” jelasnya.
(Redaksi/Agus) 208