Konsel  

Mantan Kades Namu Dituntut Enam Tahun Penjara

Proses sidang mantan Kades Namu di Pengadilan Tipikor Kendari

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Desa Namu Kecamatan Laonti Yudin didakwa melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2018 – 2019 serta dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis (1/2/2024).

Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Yudin disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Endra Rezkyanur. Berdasarkan
penetapan Sidang Tindak Pidana Korupsi Nomor : B- 59/P-31/P.3.17/Ft.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa yaitu Dr. I Made Sukanada, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H. dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.

“Terdakwa Yudin dituntut dengan isi tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut,” ucap Kasi Intel Kejari Konsel Teguh Ari Prabowo, SH.

Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1) butir (a) dan (b) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan Pengurus Komunitas BMW, Wakil Bupati Konsel Turut Menari Cakilan

Dalam tuntutan JPU meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yudin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Selain JPU, meminta kepada hakim untuk menghukum terdakwa Yudin membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair selama 4 (empat) bulan kurungan,” ucapnya.

Teguh menambahkan, selain permintaan menghukum terdakwa dikhawatirkan bakal lari, terdakwa juga dituntut untuk m membayar uang pengganti sebesar Rp. 613.238.253,-

Untuk diketahui perbuatan terdakwa mengelola Dana Desa (DD) pada Desa Namu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan belanja, pengeluaran yang bersumber dari dana desa tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Kekurangan volume pekerjaan fisik
pada kegiatan pembangunan Jamban Keluarga Tahun Anggaran 2018, pembangunan jamban keluarga Tahun Anggaran 2019 dan pengadaan seng Rumah Sehat untuk Fakir Miskin Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.613.238.253.

“Sidang selanjutnya dijadwalkan 2 minggu kedepan yaitu pada tanggal 15 Februari 2024,” tutupnya.

Redaksi

394

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *