Jelang Masa Tenang, Bawaslu Konsel Gelar Sosialisasi Persiapan Penertiban APK

Ketua Bawaslu Konsel Siambu buka sosialisasi di Wonua Monapa, Konsel. (foto:Agus)

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Jelang memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Persiapan Penertiban APK Tahapan Masa Tenang di Bawaslu Kabupaten Konsel, bertempat di Wonua Monapa, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Sabtu (10/2/2024).

Sosialisasi ini dihadiri Ketua Bawaslu Konsel Siambu, Komisioner Bawaslu Konsel Bahrun Musu, Komisioner KPU Konsel Anton Roberto, Kasatpol PP Konsel Ivan Ardiansyah, perwakilan Polres Konsel, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Konsel dan PWI Kabupaten Konsel.

Ketua Bawaslu Siambu mengatakan saat ini kita sementara persiapan untuk memasuki masa tenang dan mulai besok kita akan lakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) bekerjasama dengan Satpol-PP Kabupaten Konsel.

“Kami sudah diskusi dengan bapak Kasat Pol-PP Kabupaten Konsel, besok secara simbolis kami akan mulai star penertiban di Kecamatan Ranomeeto,” kata siambu.

Sementara Komisioner Bawaslu Konsel Bahrun mengatakan terkait dengan persiapan di masa tenang ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Kita akan koordinasi dengan KPU, Satpol-PP dan kepolisian untuk teknisnya penertiban APK yang akan dimulai besok tanggal 11 sampai tanggal 13 Februari 2024,” ucapnya.

Sedangkan Komisioner KPU Konsel Anton Roberto menyampaikan saat ini merupakan waktu sibuk-sibuknya karena telah masuk tahapan teknis dan fokus dalam pendistribusian logistik Pemilu.

Baca Juga :  Tiga Penerima BLT di Desa Wonua Raya Diganti Secara Sepihak Tanpa Melalui Musdes Khusus

“Khusus untuk masa tenang, sesuai ketentuan di pasal 31 Undang-undang Pemilu dimana peserta Pemilu tidak boleh ada kegiatan kampanye dan aktivitas lainnya dan semua alat peraga kampanye yang berkaitan dengan citra diri harus sudah clear tidak ada lagi yang terpasang di manapun,” jelasnya.

Menurut Anton, kewajiban pembersihan APK seharusnya dilakukan oleh peserta pemilu itu sendiri dan jika memasuki tahapan masa tenang masih ada yang terpasang maka kewajibannya pemerintah daerah untuk melakukan pembersihan dan penertiban.

“Pada masa kampanye oleh peserta politik, ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan sesuai aturan seperti rapat terbatas, kampanye terbuka, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial dan kegiatan kampanye lainnya yang harus berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang,” kata Anton.

Kasatpol PP Konsel Ivan Ardiansyah mengatakan bahwa kewenangan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pertanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 adalah batas penertiban yang dilakukan oleh masing-masing peserta Pemilu dan diatas pukul 00.01 masuk tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 maka kami akan lakukan penertiban APK secara menyeluruh,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Konsel Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Manggala Agni dan Terima Piagam Penghargaan dari Dirjen PPI KemenLHK

(Redaksi/Agus) 537

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *