Konsel  

Polres Konsel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2024, Berikut Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Wakil Bupati Konsel jadi pimpinan apel

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2024, dan pencanangan aksi keselamatan di jalan, bertempat di lapangan Mako Polres Konsel, Sabtu (2/3/2024).

Dalam apel tersebut, Wakil Bupati Konsel Rasyid bertindak sebagai pimpinan apel. Dan apel diikuti oleh personel Polres Konsel, TNI, Dishub, pelajar tingkat SMA – SMP, PKS, Saka Bhayangkara dan Persatuan Ojek Kabupaten Konsel.

Dalam amanat Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto yang dibacakan oleh pimpinan apel menjelaskan, bahwa Operasi Keselamatan Anoa – 2024 akan digelar selama 14 hari terhitung mulai 4 hingga 17 Maret 2024 dengan mengedepankan tindakan Preventif dan Preemtif, serta penegakan hukum secara selektif.

Selain itu, Kapolda Sultra juga berpesan kepada personel yang melaksanakan tugas dalam pelaksanaan operasi agar mengedepankan keselamatan dan kesehatan.

Usai melaksanakan apel dilanjutkan penandatanganan Ikrar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, Wakil Bupati Rasyid, unsur TNI, Dishub, perwakilan pelajar, perwakilan ojek dan perwakilan Saka Bhayangkara.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Perdana, Bupati Konsel Tegaskan ASN Malas Akan Dipindah ke Daerah Terpencil

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Anoa 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

(Redaksi/Agus)

354

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *