Purnomo, SP
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan perolehan suara tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Konsel lewat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu serentak 2024, bertempat di Wonua Monapa Resort, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Selasa (5/3/2024).
Sebanyak 35 Anggota DPRD Kabupaten Konsel terpilih periode 2024-2029 resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Konsel berdasarkan perolehan suara terbanyak di internal partainya dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konsel peraih suara terbanyak di internal partainya dari Dapil II yakni Purnomo, SP. Ia merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Konsel yang diusung dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Partai Golkar berhasil meraih satu kursi dari lima kursi yang diperebutkan di Daerah Pemilihan Konsel Dua yang meliputi 4 kecamatan, yakni Andoolo Barat, Benua, Basala dan Angata.
Dari kelima Calon Anggota DPRD Kabupaten Konsel dari Partai Golkar di Dapil II, Purnomo berhasil meraih suara tertinggi yakni 1.321 suara.
“Alhamdulillah atas kepercayaan masyarakat Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Andoolo Barat, Benua, Basala dan Angata yang telah memberikan amanah kepada saya untuk mewakili masyarakat di DPRD Konsel,” ucap Purnomo.
Purnomo berjanji setelah dirinya dilantik akan bekerja keras untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di Kabupaten Konsel, khususnya di Dapil II.
“Insya Allah amanah ini akan menjadi bagian kontrak politik bagi saya untuk bekerja keras dan berjuang dalam menjembatani aspirasi masyarakat di DPRD Konsel,” imbuh aktivis asal Andoolo Barat ini.
Tak lupa juga, Purnomo mengucapkan terima kasih banyak kepada Partai Golkar yang telah mengusungnya maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konsel dan juga kepada keluarga, tim dan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konsel periode 2024-2029.
(Redaksi/Agus) 550