Raih Kursi Pertama di Dapil II, Ramlan Kembali Dipercaya Masyarakat untuk Periode Keduanya di DPRD Konsel

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konsel Ramlan

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan perolehan suara tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Konsel lewat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu serentak 2024 tingkat kabupaten, bertempat di Wonua Monapa Resort, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Selasa (5/3/2024).

Sebanyak 35 Anggota DPRD Kabupaten Konsel terpilih periode 2024-2029 resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Konsel berdasarkan perolehan suara terbanyak di internal partainya dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Konsel peraih suara terbanyak di internal partainya dari Dapil II yakni Ramlan, bahkan Ramlan mampu meraih suara tertinggi dari seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Konsel di Dapil II.

Baca Juga :  PN Andoolo Kabulkan Praperadilan Tiga Warga Desa Rambu-Rambu, Penetapan Tersangka Batal Demi Hukum

Ramlan yang merupakan politisi Partai Demokrat ini kembali dipercaya oleh masyarakat untuk periode keduanya di DPRD Kabupaten Konsel.

Pada Pemilu serentak 2024, Ramlan yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konsel periode 2019-2024 ini berhasil meraih 3.113 suara dan berada di posisi pertama peraih suara terbanyak dari Dapil II.

Selain itu, Ramlan yang kembali maju lewat Partai Demokrat ini berhasil meraih kursi pertama dari lima kursi yang diperebutkan di Dapil II dengan total perolehan Partai Demokrat sebanyak 5.302 suara.

(Redaksi/Agus) 429

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *