Konsel  

Tingkatkan Pelayanan Perkara Dispensasi Kawin, DP3A Konsel dan Pengadilan Agama Andoolo Lakukan MoU

Kepala DP3A Konsel (kiri) dan Kepala PA Andoolo (kanan) lakukan MoU peningkatan pelayanan perkara dispensasi kawin

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Pengadilan Agama (PA) Andoolo melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

Kesepakatan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kepala DP3A Konsel Hj St Hafsa dan Ketua Pengadilan Agama Andoolo Sumar’um, bertempat di Kantor PA Andoolo, Senin (18/3/2024).

Kepala DP3A Konsel Hj St Hafsa menyampaikan bahwa kesepakatan bersama itu sebagai pedoman kerjasama bagi kedua instansi, terutama dalam hal meningkatkan pelayanan dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin.

“Pelayanan dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin ini, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucap Hj Hafsa.

“Tujuannya agar masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan khususnya pihak-pihak dalam perkara dispensasi kawin dapat memperoleh pendampingan saat berperkara di Pengadilan Agama Andoolo,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama oleh Bupati Surunuddin Tandai Dimulainya Pembangunan Ponpes NU di Arongo

Hj Hafsa menambahkan bahwa kesepakatan bersama ini meliputi pelayanan konseling, bimbingan atau pendampingan dari DP3A kepada pihak berperkara khususnya calon mempelai dalam perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Andoolo.

Pelayanan konseling dan bimbingan diberikan DP3A Konsel kepada pihak berperkara sebelum perkara tersebut di register oleh PA Andoolo. Sedangkan DP3A Konsel dapat memberikan pendampingan di persidangan jika dianggap perlu dengan persetujuan majelis hakim atau hakim pemeriksa perkara.

“Pelayanannya berupa surat rekomendasi atau surat keterangan yang dibuat oleh DP3A atas hasil konseling dan bimbingan yang dilakukan kepada pihak berperkara sebagai salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim/Hakim Pemeriksa perkara dalam membuat putusan,” ujarnya.

(Redaksi/Agus) 461

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *