Konsel  

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1445H di Kabupaten Konsel Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya

SK Bupati Konsel tentang besaran zakat fitrah 1445H/2024M

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi ditetapkan.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel melalui rapat yang digelar di Kantor Bupati Konsel, Jumat (8/3/2024).

Dan hasil penetapan besaran zakat fitrah tersebut dituangkan dalam SK Bupati Konsel Nomor 200.1.4/212 Tahun 2024 Tentang Penetapan Besaran dan Pendayagunaan Zakat Fitrah Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tertanggal 13 Maret 2024.

Berikut besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1445 H / 2024 M di Kabupaten Konawe Selatan.

Jenis dan besarnya zakat fitrah di Kabupaten Konawe Selatan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi adalah jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu:

  1. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super atau premium, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per jiwa.
  2. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) per jiwa.
  3. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apabila diuangkan adalah sebesar Rp 28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah) per jiwa.
  4. Jenis zakat maal, infaq atau shadaqah yang dikumpul oleh UPZ Desa/Kelurahan selanjutnya disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan melalui Nomor Rekening BAZNAS BPD 10702010265174. Besaran Zakat maal adalah 2,5% dari penghasilan, sedangkan infaq dan shadaqah sesuai dengan keikhlasan karena Allah tanpa ada unsur paksaan.
  5. Nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024 senilai Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) perjiwa/perhari.
Baca Juga :  Masyarakat Pemilik Plasma Tuntut PT Merbau Jaya Transparan Kelola Lahan Plasma

Pendistribusian zakat fitrah untuk para mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang terdiri delapan golongan yaitu orang-orang fakir, miskin, amil zakat, para mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan di desa/kelurahan, masing- masing 1/8 atau 2,5% pergolongan bagi asnaf yang tidak ada diporsikan untuk Fakir dan Miskin dan disalurkan selambat-lambatnya pada malam takbiran hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 Μ.

Hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah harus dilaporkan tertulis oleh Unit Pengumpul/Amil Zakat kepada Kepala KUA, tembusan Camat setempat dan Kepala KUA melaporkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan dan tembusan ke Bagian Kesra Kabupaten Konawe Selatan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan, selambat-lambatnya tujuh hari setelah Idul Fitri.

Baca Juga :  Sering Jadi Korban Konflik Lahan, Serikat Tani Konsel Tuntut Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

(Redaksi/Agus) 567

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *