LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI telah direvisi pada 28 Maret 2024, salah satunya yakni terkait masa jabatan kepala desa, yang tadinya masa jabatan 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun dan hanya dapat dipilih sebanyak dua kali atau dua periode jabatan.
Revisi Undang-undang tersebut tidak mengubah jadwal proses pelantikan kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akhir tahun 2023 lalu di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Setidaknya Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menjadwalkan pelantikan pada 30 April 2024.
Menanggapi terkait revisi UU tentang desa tersebut, Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dagga tetap menjadwalkan pelantikan 96 Kepala Desa terpilih pada 30 April 2024 mendatang.
“Benar sudah ada revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun demikian hasil revisi tersebut belum berlaku, karena belum terbit Peraturan Pemerintah (PP). Untuk itu pelantikan tidak berubah,” kata Surunuddin kepada sejumlah awak media saat ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Selasa (3/4/2024).
Namun demikian, pihak Pemda Konsel tetap melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait akan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan hasil Pilkades serentak pada akhir tahun lalu tersebut.
“Kepala Desa itu tidak boleh ada kekosongan di Pemerintahan Desa, mengingat masa jabatan puluhan kepala desa di Kabupaten Konsel akan berakhir pada 30 April 2024, maka Pemda telah menjadwalkan untuk melakukan pelantikan terhadap kepala desa terpilih,” imbuhnya.
(Redaksi/Agus)
