Pelantikan 96 Kepala Desa Terpilih di Konsel Ditunda, Ini Alasannya

foto ilustrasi

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Agenda pelantikan 96 kepala desa se- Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dijadwalkan pada 30 April 2024 terpaksa ditunda.

Penundaan tersebut dikarenakan terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/1747/BPD perihal penundaan pelantikan kepala desa terpilih.

Surat Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Dr. Drs. La Ode Ahmad P Bolombo, AP., M.Si., tertanggal 26 April 2024.

Terkait dengan terbitnya surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan penundaan kepala desa terpilih dan bakal menunjuk pelaksana harian untuk mengisi kekosongan pemerintah kepala desa yang telah berakhir pada tanggal 30 April 2024.

“Iya dengan terbitnya surat dari Kemendagri yang ditandatangani Dirjen Bina Pemerintahan Desa pak La Ode Ahmad P Balombo, maka disimpulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan sesuai agenda pelantikan 30 April 2024,” ujar Kepala BPMD Konsel Ambolaa didampingi Kepala Bidang Pemerintahaan Desa Iwan Darmansyah kepada awak media di ruag kerjanya, Senin (29/04/2024).

Menurut Ambolaa, penundaan pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa segera disampaikan kepada 96 kepala desa yang diagendakan dilantik oleh Bupati Konsel H Surunuddin Dangga sambil menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri pasca konsultasi.

Baca Juga :  Pemkab Konsel dan Badan Pertanahan Canangkan Zona Integritas

“Terkait surat penundaan dari Kemendagri segera kami laporkan kepada Bupati untuk selanjutnya disampaikan kepada seluruh kepala desa terpilih yang rencananya dilantik pada tanggal 30 April 2024. Pastinya pelantikan dilakukan penundaan dan akan menunjuk pelaksana harian di desa yang telah berakhir pada tanggal 30 April,” terangnya.

Ambolaa mengatakan penundaan pelantikan kepala desa terpilih tersebut berdasarkan telah disahkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Olehnya itu seluruh kepala desa yang telah terpilih dan telah diagendakan dilantik untuk bersabar sambil menunggu petunjuk teknis.

“Yang sudah melakukan persiapan pelantikan untuk bersabar saja dulu sambil menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri pasca konsultasi dalam waktu tidak lama,” imbuhnya.

(Redaksi/Agus)

862

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *