Konsel  

Polda Sultra Diminta Periksa Dirut PT Bumi Arum Lestari Diduga Bekingi Aksi Mafia Tanah

LAYARSULTRA.COM, KENDARI- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk mengusut dugaan keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Arum Lestari, Kadek Sukra Astara, dalam kasus dugaan mafia tanah.

Saat ini, dua tersangka kasus dugaan mafia tanah Radiman Mataang dan Karmuddin sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menggunakan surat palsu, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), yang dipakai untuk mengambil alih tanah milik Rusmin Liga dan juga Wa Haderan.

Kuasa hukum Wa Haderan (almarhumah), Rusman Malik SH, usai menghadiri sidang di PN Kendari menyampaikan, Polda Sultra seharusnya tidak berhenti untuk mengusut siapa aktor intelektual di balik aksi Radiman Mataang dan Karmuddin dalam melakukan aksi mafia tanah.

“Polda Sultra harus memanggil Kadek Sukra Astara. Perlu diperiksa apa ada keterkaitan terkait aksi mafia tanah yang dilakukan dua tersangka tersebut,” papar Rusman.

Dugaan keterlibatan Kadek, lanjut Rusman, sangat kental. Rusman mempertanyakan apa hak PT Bumi Arum Lestari, melaporkan kliennya pada tanggal 31 Oktober 2022 di Polda Sultra dengan laporan Nomor : LP/B560/X/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang/benda tidak bergerak dan atau memasuki pekarangan tanpa izin.

Faktanya, kata Rusman, Karmuddin dan Radiman Mattaang sendiri saat itu berstatus sebagai terlapor di Polda Sultra dengan nomor polisi :  LP/B/89/1V/2022/SPKT/ POLDA SULAWESI TENGGARA, atas dugaan menggunakan surat palsu.

“Bahwa kami menduga Direktur PT. Bumi Arum Lestari yang bergerak di bidang properti, adalah aktor intelektualnya dalam perkara mafia tanah yang terbesar di Kota Kendari, yang merugikan negara dan masyarakat pada khususnya sebanyak Rp. 337 M,” urai Rusman.

Baca Juga :  DPRD Konsel Lakukan Hearing Para Pihak yang Saling Klaim Kepemilikan Lahan di Konda

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan PT Bumi Arum Lestari ke Polda Sultra, agar kasus mafia tanah dibuka secara terang benderang. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.

Sementara itu, Rusmin Liga, yang juga pemilik lahan 40 Ha, yang turut jadi korban mafia tanah mengamini apa yang disampaikan kuasa hukum Wa Haderan.

Menurut Rusmin Liga, dugaan keterlibatan Kadek Sukra Astara amat kuat. Pasalnya, tanah miliknya yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, saat ini sudah terbit Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama kadek Sukra Astara.

“Tanah saya, justru Kadek sudah melakukan pembayaran PBB di Dispenda Kota Kendari. Nah ini perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian terkait keterlibatannya,” terang Rusmin.

“Apalagi dilahan milik saya ada pondok atau tempat tinggal orang suruhan Kadek. Bahkan, instalasi listrik setelah kami telusuri atas nama istri Kadek Sukra Astara,” ungkapnya.

Sekedar informasi, bahwa Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada 26 April 2024 lalu, bertandang ke Kota Kendari. Salah satu agendanya yakni mengungkap aksi mafia tanah yang dilakukan Radiman Mataang dan Karmudin.

AHY menyampaikan aksi mafia tanah itu biasanya komplotan, ada aktor intelektualnya. Sehingga perlu ada pengusutan kasus mafia tanah biar ada efek jera dan tanah milik masyarakat tidak jadi korban dari mafia tanah.

Baca Juga :  Hilangnya Salah Satu Santri Ponpes Menjadi Perhatian Serius KPAD Kabupaten Konsel

(Redaksi)

259

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *