Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara, BPN: Tak Ada Proses Penerbitan Sertifikat di Atas Tanah Milik Rusmin Liga

Kepala BPN Kota Kendari Herman Saeri

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari, Tri Mandala P, bahwa saat ini kliennya Kadek Sukra Astara masih menunggu penerbitan sertifikat dan pengurusan sertifikat yang sementara sedang berproses untuk kemudian melakukan jual beli tanah dengan Radiman Mataang dan Karmuddin.

Tri Mandala juga mengatakan proses tersebut sebagaimana petunjuk PN Kendari bahwa terhadap putusan inkrah, pihak yang memenangkan perkara berhak melakukan penerbitan sertifikat pada lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat di atas objek.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari, Kepala BPN Kota Kendari Herman Saeri mengatakan, sampai saat ini tidak ada proses penerbitan sertifikat tanah pada lahan 40 Ha milik Rusmin Liga, yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Bagaimana mau diproses, ada hak diatasnya perlu pembatalan sertifikat. Sedangkan saat ini ada proses hukum pidana yang sedang berjalan,” ucap Herman Saeri, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (12/5/2024).

Bantahan lain juga datang dari Rusmin Liga. Rusmin Liga, mengatakan, pernyataan kuasa hukum PT Bumi Arum Lestari penuh kontradiktif. Pasalnya, Mandala Tri P mengatakan, kliennya Kadek Sukra Astara dan tersangka kasus dugaan mafia tanah Karmuddin dan Radiman Mataang punya kesepakatan lisan di akhir tahun 2022. Kliennya akan membeli tanah tersebut, ketika sudah bersertifikat.

Baca Juga :  DPW Pemuda LIRA Sultra Soroti Spazio Kendari yang Diduga Masih Tetap Buka Saat PPKM

Menurut Rusmin Liga, jika pernyataan itu konsekuen dengan tindakan, mengapa Kadek Sukra Astara berani membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dispenda Kota Kendari.

“Pertanyaan sederhana mengapa Kadek Sukra Astara tiba-tiba berani membayar PBB kalau tanah tersebut yang bukan miliknya?,” ujarnya.

Apalagi, kata Mandala Tri P saat ini sedang berproses penerbitan dan pengurusan sertifikat. Menurut Rusmin Liga, pernyataan tersebut sangat mengada-ada. Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di atas sertifikat.

“Pastinya, prosesnya pasti pembatalan bukan menerbitkan sertifikat di atas sertifikat,” ucapnya.

(Redaksi) 193

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *