LAYARSULTRA.COM, JAKARTA – Geruduk kantor Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri, puluhan masa aksi pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) mendesak agar PT. Kasmar Tiar Raya dan Perusahaan Trading PT. RRA dan PT. PUM segera di proses hukum atas dugaan ilegal mining di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, kedua perusahaan tersebut yakni PT. Rifki Raisa Anursyah (PT.RRA) dan PT. PUM diduga telah bekerjasama dengan PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR) sebagai fasilitator kemudian diduga melakukan pengangkutan ore nikel hasil koridor hingga mengapalkannya di jetty PT. KTR.
Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya mendesak Ditjen Minerba ESDM RI agar mengevaluasi RKAB PT. KTR di Kolaka Utara (Kolut).
“Kami mendesak ditjen minerba agar tidak mengeluarkan dan mngevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Kasmar Tiar Raya diduga telah menjadi fasilitator ilegal mining dan pemakaian dokumen terbang (dokter)” tegasnya pada orasi didepan kantor ditjen minerba, Senin, (3/6/2024).
Ditempat yang berbeda di Mabes Polri, Masa aksi PP Jamindo Juga meminta Bareskrim Polri agar segera menindak ketiga perusahaan tersebut
“Kami meminta agar bareksrim polri segera mengusut dan menindak ketiga perusahaan tersebut yang telah melakukan ilegal mining” tuturnya.
Hidayat juga menambahkan, pemilik kedua tongkang tersebut harus di tindak ikut dalam proses menyukseskan ilegal mining di wilayak kolaka utara.
“Kedua tongkang tersebut harus ditindak juga salah satu nomor tongkang ini yaitu HL 3301,” tutupnya.
