Konsel  

Tingkatkan Sinergi di Bidang Hukum dan Sosial, Kejari dan Dinsos Konsel Lakukan Kerjasama

Kepala Kejari Konsel dan Kepala Dinsos berjabat tangan usai tandatangani perjanjian kerjasama di bidang hukum dan sosial.

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi di bidang sosial dan hukum.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Kepala Kejari Konsel Ujang Sutisna, SH., MH., dan Kepala Dinsos Konsel Nurlita Jaya, S.Sos., M.Kes., bertempat di Kantor Kejari Konsel, Senin (8/7/2024).

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penanganan kasus hukum yang melibatkan penerima bantuan sosial, pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta peningkatan kesadaran hukum untuk kalangan penerima manfaat program sosial.

Kadis Sosial Nurlita Jaya mengatakan, langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan meningkatkan efektivitas program-program sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan.

Nurlita juga mengungkapkan tentang pentingnya pendampingan hukum bagi penerima bantuan sosial agar mereka dapat memahami hak dan kewajibannya serta terhindar dari masalah hukum yang mungkin akan timbul.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Lapoa Indah Salurkan BLT Tahap I Kepada 22 KPM

“Kami sangat menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan,” ucap Nurlita.

Sementara itu Kepala Kejari Konsel Ujang Sutisna mengungkapkan pentingnya kerjasama antara kedua institusi ini untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam penegakan hukum dan pelayanan sosial.

“Kami berharap, melalui perjanjian ini, kami dapat bersama-sama memberikan kontribusi yang nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan,” kata Ujang.

Ujang menambahkan, kerjasama ini juga meliputi program edukasi hukum bagi penerima bantuan sosial, yang akan dilaksanakan melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum oleh tim Kejari Konsel dengan tujuan guna meningkatkan pemahaman hukum untuk kalangan masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

“Dengan adanya perjanjian tersebut, masyarakat Konsel akan mendapatkan manfaat yang signifikan dalam bidang sosial dan hukum,” ungkapnya.

(Redaksi/Agus)

149

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *