Konsel  

Pemda Konsel dan Kejaksaan Teken MoU Penanganan Hukum dalam Bidang Datun

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan melaksanakan perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (11/7/2024).

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Konsel Ujang Sutisna, SH dan Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, ST., MM., disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Hj ST Chadidjah, S.Sos., M.Si, Dandim/1417 Kendari Letkol Inf Herry Indriyanto, S.Ip, BPS, Deputi Bank Indonesia, Perwakilan BMKG Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat se-Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah bersedia melanjutkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dan Pemerintah Daerah Konsel.

“Selaku Kajari, kami menyambut baik kerjasama ini. Perjanjian ini untuk membantu penyelenggaraan pemerintah yang baik atau clean government. Hadirnya Kejari untuk membantu dalam proses penyelesaian masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap Ujang Sutisna.

Menurutnya, kerjasama Bidang Datun memiliki peran untuk meningkatkan sinergitas pemerintah dan Kejari di bidang penegakan hukum.

“Bidang Datun jaksa sebagai pengacara negara berperan memberikan kepastian hukum dan melindungi pemerintah dan masyarakat di bidang Datun,” jelasnya.

Baca Juga :  HIPMI Konsel Salurkan Waqaf Al-Qur'an di Kolono Timur

Ujang pun mengajak pemerintah daerah untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses penyelesaian masalah pemerintah di bidang Datun.

“Silahkan gunakan jasa kami untuk mewakili pemerintah daerah. JPN bisa memberikan pendapat hukum. Kami akan bantu sesuai relnya begitu juga dalam memberikan pendampingan,” ungkapnya.

“Namun begitu, Kejari juga tak segan-segan menghentikan MoU tersebut jika dalam perjalanannya terjadi penyimpangan dan penyelewengan yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga mengaku MoU tersebut banyak memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.

“Kerjasama ini dalam rangka melancarkan tugas-tugas pemerintahan,” ungkap Surunuddin.

Bupati dua periode ini mengatakan tujuan kerjasama ini untuk memperkuat pemerintahan agar bisa berjalan efektif dan sesuai dengan koridor hukum.

“Kami menyadari dalam menjalankan pemerintahan ini banyak tantangan dan hambatan. Tentunya perlu koordinasi bersama Forkopimda. Sehingga diperlukan sinergitas antara pemerintah dan Forkopimda, khususnya Kejaksaan Negeri. Dengan kerja sama ini, semoga sinergitas kita bersama Kejaksaan Negeri dan secara umum Forkopimda dapat terjalin dengan baik,” harap Surunuddin.

(Redaksi/Agus)

218
Baca Juga :  Dinas Perpustakaan Konsel Gelar Pelatihan Pengelola Perpustakaan Sekolah, Desa dan Kelurahan

BACA JUGA :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *