Koltim  

Ciptakan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Koltim Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Anoa 2024

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Jelang Operasi Patuh Anoa 2024, Kepolisian Resor Polres Kolaka Timur Koltim menggelar Rapat Latihan Pra Operasi Patuh Anoa tahun 2024, bertempat di Aula Mapolres Koltim, Sabtu (13/7/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakapolres Kolaka Timur Drs. Tawakkal, serta didampingi Kabag Ops AKP Amos. M dan dihadiri Kabag SDM, Kasatlantas, Kasat Intel, Kapolsek jajaran, para perwira dan anggota personil Polres Kolaka Timur.

Dalam rapat tersebut Wakapolres Koltim menyampaikan dengan adanya kegiatan Operasi Patuh Anoa 2024 ini yang akan dimulai pelaksanaannya pada tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh Anoa bertujuan untuk keselamatan berlalu lintas dan menertibkan pengguna kendaraan terhadap segala pelanggaran berlalu lintas yang ada di jalanan. Dengan adanya tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Anoa ini bisa memaksimalkan aturan aturan berlalu lintas dengan prosedur yang berlaku dalam berkendara,” ujar Wakapolres.

Wakapolres Kolaka Timur Drs Tawakkal juga menjelaskan bahwa Operasi Patuh Anoa ini selain bertujuan menegakkan hukum dan pelanggaran berlalu lintas di jalan raya juga bertujuan pula untuk memberikan pembekalan dan penyegaran kepada semua anggota personil Polri dalam melaksanakan tugas agar selalu meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Aliansi Organisasi Koltim Gelar Unjuk Rasa Terkait Kasus Asusila yang Diduga Dilakukan Anggota DPRD Koltim

“Dengan berlangsungnya dan terlaksananya kegiatan Operasi Patuh Anoa tanggal 15 Juli sampai 28 Juli ini nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam mentaati segala aturan dan mengurangi pelanggaran serta mengurangi kecelakaan berlalu lintas di wilayah Kolaka Timur,” imbuhnya.

Wakapolres Drs. Tawakkal menerangkan bahwa sasaran dari Operasi Patuh Anoa 2024 ini meliputi pengendara yang melanggar rambu rambu lalu lintas, pengendara yang tidak memakai helm SNI dan pengendara yang melebihi batas kecepatan berkendara.

“Termasuk pengendara dibawah umur serta tanpa izin mengemudi (SIM) dan beberapa persyaratan kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi standar aturan yang berlaku,” jelasnya.

Drs. Tawakkal menyampaikan kepada seluruh personil Polres Kolaka Timur untuk dapat melaksanakan tugas lebih efektif sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas di jalanan demi keselamatan berkendara,” tutupnya.

Reporter: Ahmad
Editor: Agus

126

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *