KPU Konsel Gelar Pleno Terbuka, Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 223.233 Pemilih

Plt Ketua KPU Konsel (kemeja putih) serahkan hasil pleno DPS kepada Anggota Bawaslu Konsel

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024, bertempat di Wonua Monapa Hotel dan Resort Kecamatan Ranomeeto, Sabtu (10/8/2024).

Rapat Pleno dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Konsel Eko Hasmawan Baso, S.Sos., didampingi Komisioner KPU Konsel Anton Roberto, S.Sos, La ode Darman, S.Sos, M.Hum, dan Sahabuddin, S.Si serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Ujang Sutisna, SH, Ketua Bawaslu Konsel Siambu, S.Pd, Kapolres Konsel, Dandim 1417/Kendari, Disdukcapil, Pemantau Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam se-Kabupaten Konsel.

Plt Ketua KPU Konawe Selatan Eko Hasmawan Baso menyampaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini merupakan tindak lanjut PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Eko mengatakan proses pelaksanaan rapat pleno tersebut berjalan lancar, serta memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat diakomodir dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Saya berharap melalui rapat pleno ini kita dapat melahirkan DPS yang komprehensif, akurat, dan inklusif,” kata Eko.

Eko meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus setelah dilaksanakan pleno di tingkat provinsi.

Sementara itu, Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan data dan Informasi (Rendatin) KPU Konsel Anton Roberto, S.Sos, menjelaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ini merupakan bagian tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan digunakan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Baca Juga :  MUI Konsel Himbau Umat Islam yang Belum Vaksin untuk Tetap Lakukan Vaksin di Bulan Ramadhan

“Perjalanan penyusunan data pemilih ini dimulai pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024,” ucap Anton.

Kemudian setelah dilakukan coklit dilanjutkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1-3 Agustus dan secara berjenjang oleh PPK dilakukan rapat pleno pada 5-7 Agustus dan sesuai jadwal 9-11 Agustus 2024 KPU Kabupaten Konawe Selatan akan melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Sebagai Person In Charge (PIC) data pemilih kami telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka sesuai jadwal yang ditentukan, dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) laki-laki berjumlah 113.275, perempuan sebanyak 109.958, total DPS Kabupaten Konsel sebanyak 223.233 pemilih yang tersebar di 566 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se- Konawe Selatan,” jelas Anton.

Selanjutnya, DPS ini akan dilanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada 15- 17 Agustus 2024.

“Tentunya pasca penetapan DPS kami akan mengumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari, sejak 18-27 Agustus sebagai bahan penyusunan DPT,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan ruang ini untuk mengakses pengumuman DPS pada papan pengumuman di Sekretariat PPK dan PPS, atau bisa juga mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan warga Konawe Selatan sudah terdaftar sebagai pemilih.

Baca Juga :  Pj Bupati Konsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Buke

“Apabila belum terdaftar, segera laporkan diri anda dengan mendatangi sekretariat PPS, PPK atau langsung ke kantor KPU Konawe Selatan,” tambah Anton.

(Redaksi/Agus)

123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *