Konsel  

Pemda Konsel Perpanjang SK 778 PPPK

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021.

Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Konsel H Surunuddin Dangga didampingi Sekretaris Daerah ST Chadidjah dan Kepala BKPSDM Pujiono serta sejumlah OPD lingkup Pemda Konsel, bertempat di Auditorium Kantor Bupati Konsel, Rabu (28/8/2024).

Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bupati yang disaksikan oleh ratusan pegawai yang terdiri dari tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan.

Surunuddin mengatakan dirinya mengajak agar semua PPPK yang telah diperpanjang kontraknya turut mendukung program-program pembangunan, salah satunya membantu menuntaskan penanganan kemiskinan yang menjadi salah satu prioritas kerja utama Pemda Konsel.

“Bapak dan Ibu PPPK kita libatkan dalam berbagai upaya penanganan kemiskinan. Dan itu akan menjadi penilaian perpanjangan kontrak,” jelas Surunuddin.

Pemda Konawe Selatan telah menetapkan prioritas penanganan kemiskinan yang harus diselesaikan di level desa. Diantaranya adalah penuntasan anak miskin, tidak atau putus sekolah, penanganan bumil dan balita kurang gizi, penanganan warga miskin yang tidak bisa mengakses pengobatan, penanganan lansia sebatang kara dan penanganan rumah warga miskin tidak layak huni.

“Sehingga diharapkan seluruh PPPK yang telah diteken kontraknya untuk membantu dalam pencanangan program ini demi keberlanjutan kehidupan masyarakat yang lebih baik sesuai dengan tujuan awal kita yaitu Konsel yang Maju, Desa yang Hebat,” imbuhnya.

Baca Juga :  KPU Konsel Lantik 1.053 PPS untuk Pilkada 2024

Kepala BKPSDM Konsel Pujiono menerangkan, perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021, awalnya berjumlah 788 orang dan jumlah pada saat ini tinggal 778 pegawai.

“Berkurang 10 orang dengan keterangan bahwa 9 orang meninggal dunia dan 1 orangnya putus kontrak dikarenakan terpilih sebagai kepala desa,” terangnya.

Pujiono juga menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 bahwa perpanjangan kontrak dilakukan setiap tahunnya dengan melakukan tahapan evaluasi dengan indikator pencapaian kinerja setiap pegawai.

“Kita setiap tahun akan mengevaluasi kinerja, dengan gencarnya program SPBE yang telah dicanangkan oleh bapak Bupati tentu menjadi keharusan bagi seluruh pegawai agar menaati hal tersebut, kita tak bisa lagi menggunakan paradigma lama, bekerja cepat dan harus menyesuaikan dengan perubahan sehingga kekurangan sebelumnya dapat diperbaiki,” tegas Pujiono.

Katanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang managemen PPPK, Pujiono mengingatkan agar seluruh ASN PPPK dapat bekerja lebih baik lagi.

“Bahwa, pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja secara hormat ada beberapa kategori, yaitu jangka waktu perjanjian berakhir atau meninggal dunia atau atas permintaan sendiri, kemudian adanya perampingan organisasi, tidak cakap jasmani dan rohani, pelanggaran disiplin tingkat berat, tidak lagi memenuhi target kinerja. Dilakukan juga pemutusan kontrak kerja secara tidak hormat apabila dalam masa tahanan/penjara dan menjadi pengurus partai politik,” tutupnya.

Baca Juga :  Program Pamsimas di Desa Puuroe Diduga Dikerjakan Asal Jadi

(Redaksi/Agus)

99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *