Berikan Perlindungan Risiko Kecelakaan Kerja Badan Adhoc, KPU Konsel Lakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari.

MoU itu diteken langsung oleh Ketua KPU Konsel Eko Hasmawan Baso dan Kepala BPJS Cabang Kendari Abdurrohman Sholih dengan disaksikan langsung Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM La Ode Darman, Sekretaris KPU Aila Muin, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Jawaluddin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konsel Hamrul Ilyas, bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Rabu (25/9/2024).

Ketua KPU Konsel Eko Hasmawan Baso mengatakan, penandatanganan kerjasama tersebut sebagai bentuk perlindungan risiko kecelakaan kerja penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Konsel.

“Kerjasama ini sebagai bagian perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam menjalankan tugas penyelenggara Pilkada 2024,” ucap Eko.

Eko menambahkan, jaminan perlindungan kerja penyelenggara tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 dan PKPU 1 tahun 2023 pasal 19 ayat 1.

Baca Juga :  DPD LAT Konsel Dukung Rencana Pemda Bangun Rumah Adat

“Jaminan perlindungan kerja ini untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konsel,” ujar Eko.

“Jadi, KPU selaku pemberi kerja wajib untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja terhadap badan adhoc,” imbuhnya.

(Redaksi/Agus) 117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *