Kapolres Konsel AKBP Febry Sam (tengah) didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Baito saat lakukan konferensi pers kasus guru di SDN 4 Baito.
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kasus seorang guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas 1 atas nama DF, kini viral dan menjadi perbincangan publik.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam saat melakukan konferensi pers yang didampingi Kasatreskrim Polres Konsel AKP I Nyoman Wiradana dan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris, memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait penetapan tersangka guru berinisial SP yang mengajar di SDN 4 Baito, Kabupaten Konsel.
Kapolres Konsel mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil dari penyelidikan dan penyidikan dengan dua alat bukti yang cukup.
Kapolres juga menjelaskan tentang kronologi dugaan penganiayaan tersebut yang terjadi pada Rabu, 24 April 2024, namun baru diketahui oleh orangtua korban pada Kamis, 25 April 2024 dan dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024.
Ibu korban berinisial NF pada hari Kamis melihat ada bekas luka di paha korban, lalu korban atas nama DF ini saat ditanya ibunya menjawab luka tersebut akibat jatuh di sawah bersama ayahnya. Dan ibu korban mengkonfirmasi kepada suaminya pada Jumat, 26 April 2024 saat korban dimandikan oleh ayahnya.
“Ayah korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban, lalu korban mengaku jika luka tersebut akibat dipukul oleh gurunya berinisial SP,” ucap Kapolres saat konferensi pers, Senin (21/10/2024).
Sebelum dilaporkan, terlebih dahulu ada upaya konfirmasi dan mediasi yang dilakukan oleh Polsek Baito, namun terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga ibu korban melanjutkan membuat laporan pada 26 April 2024 di Polsek Baito.
Selama penanganan kasus tersebut, terdapat upaya mediasi sebanyak tiga kali yang dilakukan Polsek Baito dengan melibatkan beberapa pihak, namun karena ibu korban masih tidak menerima perlakuan tersebut ditambah terlapor tidak mengakui perbuatannya sehingga kasus itu berlanjut.
Kapolres juga menyampaikan untuk proses penyidikan sudah dilakukan dengan baik dan proses – proses mediasi itu melibatkan banyak pihak, mulai dari kepala sekolah, pemerintah desa, bahkan dari KPAD Kabupaten Konsel.
“Tersangka juga tidak dilakukan penahanan, jadi isu yang mengatakan tersangka langsung ditahan itu tidak benar, apalagi isunya ditahan di Polda, sementara kasus tersebut ditangani di Polsek Baito, jadi tidak benar isu tersebut,” ujarnya.
Kapolres juga membantah terkait adanya isu permintaan uang damai sebagai permohonan maaf dengan nominal Rp 50 juta yang diminta oleh orang tua korban kepada pelaku.
“Hal itu tidak benar, tidak ada permintaan uang damai sebesar 50 juta. Termasuk isu yang beredar mengatakan bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh ibunya karena ibunya suka memukul, hal itu tidak benar,” bantahnya.
Setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil, kasus tersebut berlanjut dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel pada 29 September 2024 untuk penanganan lebih lanjut.
(Redaksi/Agus)
