LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Permohonan penangguhan penahanan guru SDN 4 Baito Supriyani akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa (22/10/2024).
Supriyani pun dapat sedikit bernafas lega karena bisa berkumpul kembali bersama keluarganya meskipun hanya sementara sebab akan tetap lanjut menjalani persidangan yang sudah dijadwalkan.
Dalam penjemputan Supriyani di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas III Kendari, turut serta Bupati LSM Lira Sony Septiawan untuk memberikan support kepada Supriyani dan mengawal kasus tersebut.
Sony mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Supriyani dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
“Kami turut bersyukur atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ibu Supriyani yang telah ditahan di Rutan sejak tujuh hari yang lalu,” ucap Sony.
Sony mengatakan akan mengawal kasus tersebut hingga selesai. Ia telah menghimbau kepada seluruh pengurus DPD LSM Lira Kabupaten Konsel untuk menghadiri persidangan perdana Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober 2024.
“Sehubungan dengan sidang perdana kasus ini, maka saya Bupati LSM Lira Konsel mengajak kepada semua pengurus DPD LSM Lira Kabupaten Konsel untuk bersama-sama hadir mengawal persidangan ibu Supriyani, pada hari Kamis tanggal 24 mendatang,” kata Sony.
Sony juga menyayangkan atas upaya hukum yang dilakukan kepada guru Supriyani tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan aspek lainnya.
(Redaksi/Agus)
