LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Andoolo yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, SH. MH., menghadiri sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd.
Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, dengan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (24/10/2024).
Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya selanjutnya penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang direncanakan dibacakan pada sidang hari Senin, 28 Oktober 2024.
Menyikapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada Majelis Hakim demi keadilan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini untuk kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi – saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat Jaksa Penuntut Umum telah siap dengan saksi saksi dan tuntutannya.
Namun Majelis Hakim berdasarkan ketentuan dalam KUHAP memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah selesai persidangan mengatakan bahwa perkara ini menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan Kejaksaan.
“Kami berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan khususnya dalam pencari keadilan dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup mejadi perhatian publik,” ujarnya.
Respon cepat terhadap penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktifitas seperti semula.
(Redaksi) 66