Konsel  

Tidak Miliki Niat Jahat (Mens Rea), Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU

Proses sidang lanjutan Supriyani di PN Andoolo dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Senin (11/11).

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Sidang kasus guru honorer Supriyani yang diduga aniaya siswanya kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo (Konsel) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel, Senin (11/11/2024).

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani dari semua tuntutan hukum yang menjeratnya. “Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani. S.Pd binti Sudihardjo lepas dari semua tuntutan hukum,” ujar JPU Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Supriyani juga dibebas dari semua dakwaan dengan pertimbangan bahwa terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudihardjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat dan sikap batin jahat (mens rea) untuk melakukan
kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351
Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Protes ke PT Merbau yang Tak Pernah Berikan CSR, Warga Desa Molinese Blokade Jalan

“Membebaskan Terdakwa dari seluruh
dakwaan Penuntut Umum,” lanjut bunyi tuntutan JPU.

JPU menjelaskan hal yang meringankan adalah bahwa, Terdakwa seorang guru honorer yang memiliki tanggungjawab sebagai tenaga pengajar di SDN 4 Baito, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai dua orang anak yang masih membutuhkan perawatan dari seorang ibu.

(Redaksi/Agus) 585

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *