LAYARSULTRA.COM, KONSEL– Sejak tahun 2008 silam, masyarakat Desa Puulipu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus menantikan sertifikat tanah milik mereka. Pasalnya, sertifikat tanah yang dinanti tersebut sempat berpolemik bahkan berujung laporan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum di Polres Konawe Selatan.
Puluhan tahun menanti atau 16 tahun lamanya, akhirnya sertifikat tanah yang sudah lama ditunggu tersebut kini terbit dan langsung diserahkan oleh BPN Kabupaten Konsel pada Selasa, 12 November 2024.
Senyum bahagia warga Puulipu terpancar dari wajah mereka. Suwardin yang turut memperjuangkan terbitnya sertifikat tersebut, bersyukur dengan penyerahan 200 sertifikat tanah milik warga Puulipu.
“Alhamdulillah, kami bersyukur sertifikat tanah yang sudah lama kami perjuangkan akhirnya terbit dan sudah diserahkan. Tentu ini adalah perjuangan semua masyarakat Puulipu sehingga terbit sertifikat,” terang Wiro sapaan akrabnya.
Sertifikat yang diserahkan, ujar Wiro, berjumlah dua ratusan persil dari total 472 sertifikat masyarakat dan telah diserahkan ke pemiliknya bersama dengan BPN Konsel.
Eks Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata (Himakta) sebagai pelopor perjuangan terbitnya sertifikat tersebut juga menyampaikan perjuangan hingga terbit serifikat sangat melelahkan, akan tetapi terasa cepat dan mudah ketika dilandasi dengan keyakinan akan keberhasilan.
“Perjuangan ini tentu niatnya hanya semata untuk memperjuangkan hak masyarakat Puulipu. Sehingga kebahagiaan tersendiri juga ketika ini membuahkan hasil,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Puulipu Hendra Toondu saat menyerahkan sertifikat milik warga, menyampaikan, dengan terbitnya sertifikat tersebut, masyarakat harus benar-benar memanfaatkan sebaik mungkin. Tanah yang sudah jadi hak milik harus dikelola agar menjadi lahan produktif.
“Alhamdulillah sertifikat ini sudah ada, tinggal masyarakat memanfaatkan dengan baik. Ada beberapa lahan masyarakat yang belum terukur, kedepan akan kami usulkan di BPN Konsel agar bisa di ukur dan diterbitkan sertifikat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Muhtar Kepala Seksi HTPTBPN Konsel, menyampaikan harapannya, dengan diserahkannya sertifikat tanah tersebut harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Mari kita jaga sama-sama, baik dari Pemdes Puulipu, mahasiswa dan semua elemen masyarakat bertanggung jawab atas sertifikat ini,” ucapnya.
Muhtar juga menegaskan, jika ada masyarakat yang tidak jujur untuk memunculkan dan mengembalikan sertifikat terbitan 2008-2009, maka pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke penegak hukum.
(Redaksi) 62