LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Komisi I DPRD Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait perpanjangan SK BPD, pelantikan Kepala Desa terpilih berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2024 dan Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024, bertempat di Aula Sekretariat DPRD Konsel, Rabu (21/11/2024).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I Mbatono Suganda dan didampingi Wakil Ketua Komisi I Jusmani beserta Anggota Komisi I Purnomo, Harudin, Hj. Satria, Butomo Lubis dan Kabin.
Dalam RDP tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Konsel Ambolaa menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang habis masa jabatannya di Kabupaten Konsel ada 71 desa. Disampaikan bahwa kegiatan BPD tetap berjalan nanti SK-nya bersambung setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru dibuatkan SK.
“Ada 15 kecamatan yang melakukan pemilihan BPD tetapi ditunggu hasil putusan MK untuk serentak dilakukan pelantikan. Untuk BPD yang periode 2018-2024 ada 71 desa. BPD yang sudah melakukan pemilihan sampai sekarang kami belum mensahkan, BPD satu paket dengan kepala desa. Kenapa kami belum perpanjang SK BPD karena belum ada putusan MK,” jelasnya.
“Kenapa tidak dilakukan perpanjangan SK BPD, karena ada BPD yang sudah melakukan pemilihan. Jika dilakukan pelantikan maka yang tidak terpilih akan meminta perpanjangan juga, karena tugas Kepala Desa dan BPD adalah satu paket,” imbuhnya.
Mendengar penjelasan dari Kepala DPMD, Anggota DPRD Konsel Butomo Lubis mempertanyakan apa alasan Kepala DPMD Konsel menjadikan Putusan MK sebagai patokan untuk melakukan pelantikan BPD sementara yang bermohon di MK adalah Kepala Desa yang terpilih.
“Kalau saya mendengar penjelasan Kadis dan Kabid kami kurang puas terkait dengan perpanjangan SK BPD,” ujarnya.
Jika putusan MK dijadikan alasan sudah tidak masuk akal. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Sementara itu, Anggota DPRD lainnya Purnomo menambahkan bahwa terkait substansi BPD yang sudah berakhir masa jabatannya sampai hari ini belum jelas kelanjutannya. Pemerintah daerah seolah-olah takut untuk mengambil sikap terhadap persoalan yang terjadi terkait BPD dan kades terpilih.
Terkait pengaduan di MK hanya kepala desa yang terpilih bukan pemerintah daerah. Informasi sekarang camat menjadi pelaksana desa. Mestinya DPMD memanggil desa yang bermasalah.
“Terkait masalah pemberhentian perangkat desa dalam aturan sudah jelas yang pertama karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak menjalankan tugas. Kepala dinas bersama jajarannya untuk turun lapangan mengevaluasi jangan hanya dana desa yang dievaluasi,” pintanya.
Terkait persoalan tersebut, Ketua Komisi I Mbatono Suganda merekomendasikan kepada DPMD untuk segera mengambil langkah-langkah bahwa bagi desa yang sudah berakhir masa jabatannya agar segera melaksanakan pemilihan BPD. Bagi desa yang sudah melaksanakan pemilihan BPD segera dibuatkan SK supaya bisa melaksanakan tugas dan fungsinya.
“BPD mempunyai tupoksi yang jelas. Jadi kalau dikait-kaitkan dengan menunggu putusan MK menurut pemahaman saya kurang tepat,” pesannya.
Adapun kesimpulan RDP ini adalah Komisi I setelah Pilkada 2024 akan melakukan Rapat Kerja dengan BKAD dan Bappeda terkait DBH di Pemerintah Desa. Dan segera mungkin dilakukan konsultasi di Kementerian Desa terkait tidak dilantiknya BPD terpilih bersama DPMD.
“Dan terkait DBH nanti akan dipertanyakan di pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, dan selanjutnya hasil rapat hari ini akan diteruskan kepada Pimpinan DPRD,” ucapnya.
(Redaksi/Agus) 128