LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan dalam rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Rabu (4/12/2024).
Dalam penetapan tersebut, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., – Wahyu Ade Pratama Imran meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 64.067.
Di urutan kedua Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Radhan Algindo Nur Alam – Rasyid, S.Sos., M.Si., dengan perolehan suara sebesar 56.632, dan di urutan ketiga yakni Paslon Nomor Urut 1 Adi Jaya Putra, B.Bus., M.Com – James Adam Mokke, S.Sos., M.Si., dengan perolehan suara sebesar 51.222, sedangkan di urutan keempat Paslon Nomor Urut 4 Herman Pambahako, SH – H. Herianto, SE., M.P.W., dengan perolehan suara sebesar 10.872.
Jumlah suara sah sebesar 182.793, suara tidak sah sebesar 5.281, suara sah dan tidak sah sebanyak 188.074.
Perolehan suara tersebut tertuang dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Konawe Selatan Nomor 2828 tahun 2024.
“KPU Konsel menetapkan masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan, A. pasangan calon nomor urut 1 Adi Jaya Putra dan James Adam Moke dengan perolehan suara sebanyak 51.222, B. pasangan calon nomor urut 2 Muhamad Radhan Algindo Nur Alam dan Rasyid dengan perolehan suara sebayak 56.532 suara, C. pasangan calon nomor urut 3 Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran memperoleh suara sebanyak 64.067 suara, D. pasangan calon nomor urut 4 Herman Pambahako dan Herianto 10.872 suara,” kata Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso saat membacakan surat keputusan, didampingi Komisioner KPU Anton Roberto, La Ode Darman, Sahabuddin, Arjono dan Sekretaris KPU Konsel, Aila.
Eko mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan ditetapkan pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 00.12 Wita dan keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konsel, Anton Roberto menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara disaksikan oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Bupati yang diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Kecamatan disaksikan masing-masing saksi pasangan calon baik Gubernur maupun Bupati dan diawasi Bawaslu Konsel,” kata Anton saat membacakan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(Redaksi/Agus)
157