LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Massa aksi yang tergabung dalam Serikat Lembaga Anti Korupsi (SIKAT) Konawe Selatan (Konsel) menggeruduk Kantor Bupati Konsel, Rabu (11/12/2024).
Kedatangan massa aksi tersebut untuk meminta Bupati Konsel tidak melakukan lelang Pradipa (lelang dini) serta tidak memproses kegiatan fisik triwulan pertama tahun anggaran 2025.
Massa aksi yang dikordinatori oleh Erwin Gayus dan Aliyadin Koteo itu menduga APBD reguler 2025 telah digadaikan ke para kontraktor-kontraktor besar untuk suksesi pemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 27 November lalu.
Kehadiran massa aksi di Kantor Bupati Konsel tersebut ditemui oleh Asisten I H Amran Aras yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Konsel. Sayangnya, kehadiran Asisten I Setda Konsel tak diterima oleh para pendemo.
Merekapun meminta agar Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, Sekretaris Daerah (Sekda), Hj ST Chadidjah dan Kepala Bagian ULP, Evi Susanti Rahmat menemui dan menjawab tuntutan massa aksi.
Imbasnya, karena merasa tak ada kejelasan dan enggan ditemui, massa aksi melakukan penyegelan Kantor Bupati Konsel.
Ruang kerja Bupati Konsel disegel, begitu pula dengan ruang kerja Sekda Konsel dan pintu masuk Auditorium Kantor Bupati Konsel dilakukan penyegelan.
Koordinator Aksi, Erwin Gayus menuturkan saat ini kedudukan Bupati Konsel dibatasi oleh waktu. Sebab, lanjut dia, saat ini memasuki masa transisi legitimasi kuasa yang sebentar lagi akan berpindah.
“Tidak boleh ada akal-akalan dalam kepentingan personal dan kelompok. Kami hadir untuk memastikan peristiwa lelang dini tidak boleh terjadi. Kami akan melaksanakan aksi yang lebih besar kalau bupati tidak bersedia hadir, kami meminta kepala ULP hadir,” tegas Mantan Ketua PMII Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Sementara itu Kordinator Aksi, Aliyadin Koteo mengultimatum pemerintah daerah Kabupaten Konsel tenggat waktu 3×24 jam.
“Jika dalam waktu 3×24 jam pemerintah daerah tidak melakukan klarifikasi atas tuntutan kami, maka kami akan datangkan massa yang lebih besar dari sekarang,” ancam Aliyadin Koteo.
Aliyadin meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan lelang pradipa atau lelang dini.
“Kami duga ada kontrak lebih awal. Lelang lebih cepat. Saya sampaikan korupsi dan konsolidasi ini tidak dilakukan. Apalagi di masa transisi ini tidak boleh ada lelang proyek lebih awal,” ujar Aliyadin.
Diapun menegaskan agar pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi atas tuntutan mereka. Jika itu tak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam, pihaknya akan menurunkan massa yang lebih besar dan menduduki Kantor Bupati Konsel.
(Redaksi/Agus) 50