Kader LSM LIRA se- Sultra Laporkan Pihak yang Gunakan Logo Lama LSM LIRA ke Polda Sultra

Bung Soni Septyawan ketika melapor di Polda Sultra

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Pendiri, sekaligus Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), HM. Jusuf Rizal menginstruksikan kadernya untuk memproses hukum siapa pun yang memakai/menggunakan Logo Merek LSM LIRA LAMA secara illegal di luar peruntukannya.

Sebab, logo merek LSM LIRA LAMA telah dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kemenkumham di Kelas 45.

Dengan intruksi dari Presiden LSM LIRA, maka, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Konawe Selatan (Konsel) bersama Kader LSM LIRA yang tersebar di Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara kembali melaporkan LIRA Kelas 35 yang dipimpin oleh Jefri Rembasa selaku Ketua DPW Lira Sultra Kelas 35 terpilih, di Polda Sultra terkait penggunaan logo lama LSM LIRA tanpa pemberitahuan atau izin dari pemilik logo sesungguhnya.

Pasalnya saat dilaksanakan Muswil sekaligus pelantikan pengurus DPW Lira Kelas 35 terdapat penggunaan logo lama LSM LIRA dalam spanduk/baleho kegiatan Muswil Lira Kelas 35 yang digelar di salah satu Hotel di Kota Kendari, Sultra pada tanggal 23 Desember 2024 yang lalu.

Setelah mengetahui adanya penggunaan Logo Lama LSM LIRA, DPD LSM LIRA Konawe Selatan Soni Septyawan selaku Bupati LSM LIRA Konawe Selatan bersama Kader LSM LIRA lainnya yang tersebar di Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara mengumpulkan bukti penggunaan Logo LSM LIRA tepatnya tanggal 13 Januari 2024 Bupati LSM LIRA Konsel melaporkan di Polda Sultra melalui izin surat kuasa pelaporan yang diterbikan oleh Dewan Pendiri LSM LIRA di Jakarta.

Dalam keterangan persnya, Soni Septyawan yang akrab di panggil Bung Soni ini menyampaikan dengan tegas bahwa siapapun yang menggunakan Logo Lama LSM LIRA, maka LSM LIRA tidak akan tanggung-tanggung untuk melaporkan pada pihak berwajib.

“Logo Lama LSM LIRA memiliki kekuatan hukum yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor Permohonan: J002016030504/ 22 Juni 2016 dengan Pemilik Merek Kelas 45 adalah LSM LIRA, peruntukanya pun jelas sebagai LSM Penggiat Anti Korupsi, Lembaga Kajian dan Survei Politik, Sosial Demokrasi, Lembaga Pengembangan dan Ketahanan Bangsa (Bela Negara),” tegas Soni saat menggelar konferensi pers di salah satu cafe yang ada di Kota Kendari, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :  Polresta Kendari Berhasil Amankan Dua Pelaku yang Hendak Edarkan Sabu Seberat 1,4 Kilogram

Bupati LSM LIRA Konsel menambahkan apabila penggunaan merek atau logo tersebut di luar hak eksklusif yang dimiliki yang secara resmi dan sah telah diberikan negara dan ternyata melanggar hak eksklusif milik orang lain, maka pihak lain tersebut dapat mengajukan upaya hukum baik yang bersifat perdata maupun pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 83 jo, Pasal 100, Pasal 102 jo, dan Pasal 103 Undang-undang No, 20, Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Soni berharap kepada Polda Sultra untuk lebih tegas melakukan penindakan hukum atas kasus yang ia laporkan karena Soni menilai Lira Kelas 35 ini terhitung sudah kedua kalinya dilaporkan di Polda Sultra dengan modus  yang sama pada saat itu eks Pimpinan Lira Kelas 35 mengakui kekeliruanya dan berjanji melalui pernyataan tertulisnya bahwa dirinya tak akan mengulanginya.

Namun faktanya kini Lira kelas 35 kembali berulah lagi menggunakan Logo Lama LSM LIRA saat berganti pimpinan Lira Kelas 35 yang dipimpin Jefri Rembasa.

“Dan kami (LSM LIRA) menggangap bahwa DPW Lira yang menggunakan logo lama LSM LIRA itu ilegal karena menggunakan kelas 35 sebagai lembaga organisasi tidak pada tempatnya,” imbuh Soni.

Sekedar diketahui, HM. Jusuf Rizal mendirikan LSM LIRA 19 Juni tahun 2005 dari embrio Blora Center dan mendaftarkan di Kemenkumham pada kelas 45 yang peruntukannya untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan LSM, Penggiat Anti Korupsi, Bela Negara, dll serta LSM LIRA juga berhasil memperoleh Rekor MURI.

Baca Juga :  Sebanyak 782 P3K di Konawe Selatan,Tanda tangani Perpanjangan Kontrak

Sedangkan LIRA yang didirikan Olis Datau masuk di kelas 35 dengan peruntukannya adalah kegiatan Survey dan Public Relation (usaha), bukan untuk digunakan dalam kegiatan organisasi/sosial/LSM.

Jadi, sesuai Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016, Sertifikat merek logo dilindungi UU dan bila mana ada yang menggunakan tidak sesuai peruntukannya, dapat diproses hukum, baik Pidana maupun Perdata.

117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *