Berita  

Dalam Persidangan PHPU, KPU dan Bawaslu Konsel Minta MK Tolak Gugatan AJP-JAM Karena Dinilai Tidak Benar

LAYARSULTRA.COM, JAKARTA – Gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) yang dilayangkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Adi Jaya Putra -James Adam Mokke , yang berkaitan dengan persoalan administrasi kembali menjadi pembahasan dalam persidangan Perkara Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan. 

Dalam persidangan kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan yang merupakan Termohon, melalui kuasa hukum mendapat kesempatan menyampaikan Jawaban atas dalil permohonan Pemohon. 

Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pihak Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Konsel meminta Mahkamah Konstitusi agar menolak semua materi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke. KPU Konsel menilai dalil yang disampaikan tidak benar dan mengada-ada.

Kuasa Hukum Termohon menjawab permasalahan administratif yang didalilkan Pemohon mengenai ketidaksesuaian visi dan misi para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 2024. Mengenai hal ini, Termohon memastikan sudah melakukan verifikasi semua dokumen syarat pencalonan, termasuk visi dan misi mereka.

Termohon mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Hal ini untuk memastikan visi dan misi para Paslon sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Koordinasi itu dilakukan Termohon sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Nomor 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pada halaman 97 menyatakan: Dalam penilaian visi dan misi calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan dinas yang membidangi urusan penelitian dan perencanaan pembangunan daerah untuk mendapatkan pertimbangan atas dokumen visi dan misi calon,” ujar Kuasa Hukum Termohon, Wahyudin saat menyampaikan Jawaban di persidangan.

Baca Juga :  Berikan Perlindungan Risiko Kecelakaan Kerja Badan Adhoc, KPU Konsel Lakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Hasil dari koordinasi, dipastikan bahwa visi-misi para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan telah sejalan dengan RPJMD dan RPJPD Konawe Selatan.

 “Setelah melakukan penilaian terhadap visi dan misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam hal ini Pemohon, Nomor Urut 2, 3, dan 4 yang pada pokoknya menyatakan secara keseluruhan muatan visi misi dengan dokumen RPJPD dan RPJMD Teknokratik Kabupaten Konawe Selatan telah selaras,” kata Wahyudin.

Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran sebagai pemenang yang ditetapkan Termohon, juga memberikan tanggapan di persidangan. Diwakili kuasa hukumnya, Pihak Terkait menyinggung ketentuan PKPU 1229 Tahun 2024 untuk menyanggah dalil permohonan yang menyatakan bahwa dokumen visi-misi harus ditandatangani.

Berdasarkan uraian diatas kuasa termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, 

“Sebagai termohon memohon kepada yang mulia majelis hukum untuk menjatuhkan putusan, dalam eksepsi menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2828 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024,” pintanya.

Menurut Pihak Terkait, dokumen yang harus ditandatangani untuk keperluan pencalonan ialah Model Pernyataan Visi-Misi dan Program. “Ketika kami membuka PKPU 1229 Tahun 2024, bukan naskah visi misi yang perlu ditandatangani tetapi Model Pernyataan Visi-misi dan Program KWK,” kata Kuasa Hukum Pihak Terkait, Damang.

Sementara dari Bawaslu Konawe Selatan memastikan tidak ada laporan ataupun temuan berkaitan dengan persyaratan dokumen visi-misi para Paslon.

Baca Juga :  Walk Out dari Upaya Mediasi, Begini Tanggapan PT GBM

“Berkaitan visi-misi, tidak ada laporan atau ada laporan tapi tidak terbukti?” tanya Ketua MK, Suhartoyo.

“Tidak ada laporan dan temuan,” jawab Siambu, Ketua sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan, Pendidikan, Data, dan Informasi Bawaslu Konawe Selatan.

Adapun secara umum, selama penyelenggaraan Pemilihan Bupati Konawe Selatan, Siambu menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan telah menerima tiga laporan dan satu temuan berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa.

Rekomendasi mengenai netralitas ASN pun telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan berkaitan dengan netralitas Kepala Desa, rekomendasi telah diteruskan kepada Bupati Konawe Selatan. “Tembusan ke Gubernur dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri,” kata Siambu.

(Redaksi)

31

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *