Usai Putusan MK Dalam PHPU Konsel, Paslon Irham Wahyu Ungkapkan Rasa Syukur

LAYARSULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah membacakan putusan sela atas permohonan pemohon pasangan AJP-James dalam perkara PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Tahun 2024. 

Sidang pembacaan putusan sela tersebut dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo yang menyebutkan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak untuk ke tahap selanjutnya.

Calon Bupati Konawe Selatan peraih suara terbanyak nomor urut 3 Irham Kalenggo mengaku bersyukur kepada Allah SWT, dan seluruh Majelis Hakim MK. Kuasa hukum termohon dan terkait serta doa seluruh masyarakat Konawe Selatan, khususnya pendukung pasangan Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama Imran, baik itu dari Partai Golkar, Partai Buruh dan Perindo meyakini akan mendapat hasil terbaik di MK.

“Ucapan Alhamdulillah terima kasih pada Tuhan Allah SWT, yang senantiasa memberikan kemudahan dan perlindungan atas kemenangan ini. Ke 2, terima kasih kepada seluruh Tim/relawan/teman-teman partai Golkar, Perindo dan Buruh atas dedikasi, pengorbanan waktu dan tenaga serta materi dalam perjuangan kemenangan pasangan IK-Wahyu. Ke 3,  terima kasih kepada seluruh masyarakat Konsel atas dukungan. Dan doanya sehingga kemenangan ini bisa dikabulkan oleh Allah SWT, semoga bisa diberi kemudahan dalam proses pelantikan. Aamiin,” ungkap Irham Kalenggo melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Polres Konsel Resmi Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara Gelombang II Tahun 2022, Ayo Segera Daftarkan Diri Anda!

Menurut mantan Ketua DPRD Konsel itu, PHPU Konsel yang bernomor 76 tersebut diyakini sejak awal akan dimenangkan di MK yang digugat oleh paslon nomor urut 1. Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo menyebutkan tidak menerima permohonan pemohon kepada termohon dan pihak terkait.

“Kami yakinlah kalau putusan akan seperti sore tadi, mengingat pokok perkara yang digugat bukan angka angka. Pihak KPU, Bawaslu serta kuasa hukum termohon juga yakin bahwa mereka yakin gugatan bakal tidak diterima,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Konsel I Gusti mengakui bila telah menonton hasil putusan MK. Artinya, KPU sudah bisa melakukan pleno penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Konawe Selatan sesuai hasil Pilkada tanggal 27 November 2024 lalu. 

“Untuk pelaksanaan pleno oleh KPU akan menunggu risalah dari MK untuk selanjutnya disampaikan di KPU RI dan diteruskan di KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, termasuk di Konsel. Paling lama tiga hari pasca putusan di MK,” katanya saat dihubungi terpisah.

(Redaksi/Agus)

66

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *