oleh

25 Kepala Desa di Konsel Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

-Konsel-1,140 views

Bupati Konsel serahkan SK perpanjangan masa jabatan 25 kepala desa, Senin (11/11/2024).

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades) Periode 2018-2024 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.

Penyerahan SK tersebut diberikan langsung Bupati Konsel H Surunuddin Dangga didampingi Sekda Hj ST Chadidjah, Kadis DPMD Ambolaa, disaksikan Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, serta dihadiri juga sejumlah kepala OPD, Camat dan kades, bertempat di Rujab Bupati, Senin (11/11/2024).

Bupati Surunuddin menilai kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dianggap masih memenuhi syarat, baik secara administrasi maupun kesehatan.

“Sesuai amanah undang-undang kepala desa yang berakhir masa jabatannya dapat diperpanjang, bila masih memenuhi syarat baik dari sisi administrasi, kesehatan individual dan kesehatan pengelolaan anggaran desa,” ucap Surunuddin dalam sambutannya.

Baca Juga :  Nurlita Jaya Nahkodai Dekranasda Konsel Masa Bakti 2025-2030

Lebih lanjut dirinya menegaskan, perpanjangan ini merupakan satu bagian dari rangkaian semangat gotong royong dan kebersamaan dalam menjaga cita-cita luhur daerah ‘Desa Maju, Konsel Hebat’.

“Selamat bertugas kepada bapak dan ibu sekalian, dengan masa perpanjangan selama dua tahun ini semoga efektivitas dalam pembangunan pengembangan di desa masing-masing dapat terselenggara dengan baik, terutama pada pelayanan masyarakat,” harap bupati dua periode itu.

Untuk diketahui, terdapat 25 kepala desa periode 2018-2024 yang berakhir masa jabatannya pada 7 November 2024 dan diperpanjang selama dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun. UU ini mulai diberlakukan pada 25 April 2024.

Baca Juga :  PCNU Konsel Gelar Dzikir Bersama Peringati Harlah NU Yang ke-95

Puluhan desa tersebut, merupakan desa yang tidak melangsungkan pemilihan kepala desa pada September 2023 lalu.

Berikut 25 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya.

Kecamatan Tinanggea
Kepala Desa Asingi, Palotawo, Molo Indah dan Lalonggasu.

Kecamatan Angata
Kepala Desa Sandarsih Jaya, Lamooso dan Lamoen.

Kecamatan Lainea
Kepala Desa Kalo-kalo.

Kecamatan Konda
Kepala Desa Tanea, Ambololi, Pombulaa Jaya dan Lamomea.

Kecamtan Kolono
Kepala Desa Lamotau dan Roda.  

Kecamatan Moramo
Kepala Desa Lakomea dan Landipo.

Kecamatan Lalembu
Kepala Desa Meronga Raya.

Kecamatan Benua
Kepala Desa Palowewu.

Kecamatan Palangga Selatan
Kepala Desa Waturapa.

Kecamatan Wolasi
Kepala Desa Aoma dan Amoito Jaya.

Kecamatan Baito
Kepala Desa Matabubu dan Tolihe.

Kecamatan Basala
Kepala Desa Basala.

Kecamatan Kolono Timur
Kepala Desa Lambangi.

(Redaksi/Agus)

1277

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed